Simak Cara Pindah TPS Pemilu 2024 untuk Perantau

Buat Kawula Muda yang merantau dan mau nyoblos, baca artikel ini ya.

Apa saja istilah dan kata-kata dalam Pemilu yang harus diketahui? (UNSPLASH)
Mon, 15 Jan 2024

Pemilu 2024 sebentar lagi Kawula Muda. Buat lo yang merantau dan punya hak pilih, jangan lupa urus kepindahan Tempat Pemungutan Suara (TPS) ya.

Dilansir dari laman resmi Komisi Pemilihan Umum, pemilih yang sudah terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dapat mengajukan pindah TPS pada pemilu 2024 jika berada di tempat yang tidak sesuai dengan alamat KTP.

Hal ini sudah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih.

Sebelum mengajukan pindah memilih TPS, lo harus menyiapkan dokumen pendukung, seperti surat tugas bagi pekerja atau surat keterangan mahasiswa aktif.

Pengurusan dokumen pindah memilih ini tidak bisa dilakukan secara online ya Kawula Muda, lantaran ada dokumen yang harus diverifikasi sebagai syarat pindah memilih.

Berikut syarat dan cara pindah TPS:

Syarat pindah TPS Pemilu 2024

Ilustrasi pindah TPS Pemilu 2024 untuk perantau (Detik.com)

Perlu diketahui, tidak semua orang bisa mengajukan permohonan untuk pindah TPS, Kawula Muda.

Ada kondisi tertentu yang harus terpenuhi agar ia dapat melakukannya. Merujuk Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022, kondisi-kondisi tersebut adalah sebagai berikut:

1. Menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara

2. Menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi

3. Penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi

4. Menjalani rehabilitasi narkoba

5. Menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan

6. Tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi

7. Pindah domisili

8. Tertimpa bencana alam

9. Bekerja di luar domisilinya

10. Keadaan tertentu di luar dari ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Cara pindah TPS Pemilu 2024

Ilustrasi pindah TPS Pemilu 2024 untuk perantau (JawaPos)

Sebelum mengajukan pindah memilih TPS Pemilu 2024, pastikan dulu nama lo terdaftar sebagai DPT di laman cekdptonline.kpu.go.id, ya Kawula Muda.

Kalo data lo sudah terdaftar sebagai pemilih tetap, maka lakukan cara pindah TPS seperti di bawah ini:

1. Datang langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU Kabupaten/Kota.

2. Bawa bukti dukung alasan pindah memilih (Misalkan karena tugas, bawa surat tugas).

3. KPU akan memetakan TPS mana di sekitar tempat tujuan (masuk di Daftar Pemilih Tambahan atau DPTB).

4. Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A-Surat Pindah Memilih


Urus secepatnya ya Kawula Muda, biar bisa menggunakan hak pilih lo!

Berita Lainnya