Kawula Muda boleh baca sambil perlajari aturannya terlebih dulu ya!
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta diketahui membebaskan penyandang distabilitas dari aturan ganjil genap. Dengan begitu penyandang distabilitas bisa melewati kawasan pemberlakuan maupun uji coba ganjil genap.
Caranya sendiri dengan stiker khusus yang dilengkapi dengan barcode yang akan diberikan oleh Dinas Perhubungan DKI Jakarta, saat barcode di-scan maka data penyandang distabilitas yang menggunakan kendaraan akan terlihat.
Simak 4 penjelasan mendapat stiker distabilitas di bawah ini!
Mengutip akun Instagram resmi Pemprov DKI @dkijakarta, penyandang distabilitas harus mengajukan surat permohonan ke Kepada Dinas Perhubungan DKI Jakarta untuk mendapatkan stiker khusus tersebut.
Inti dari surat permohonan tersebut berisi nama penyandang distabilitas, alamat rumah lengkap, kontak yang bisa dihubungi, dan alasan kebutuhan stiker.
Dalam surat permohonan tersebut, penyandang distabilitas juga harus melampirkan beberapa dokumen. Seperti fotokopi KTP (jika penyandang distabilitas di atas 17 tahun), fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP orang tua/wali, dan fotokopi SIM (jika penyandang distabilitas bawa mobil sendiri).
Selain itu masih ada lagi, seperti fotokopi KTP dan SIM Sopir (jika tidak bawa mobil sendiri), fotokopi KK, fotokopi STNK kendaraan yang diajukan (1 penyandang, 1 kendaraan), fotokopi rekam medis, foto seluruh tubuh penyandang distabilitas ukuran 8R, dan kartu pendukung lain seperti surat keterangan yayasan pendidikan atau kartu pelajar.
Jika sudah melengkapi, surat permohonan beserta lampirannya bisa diantar atau dikirim ke Dinas Perhubungan DKI Jakarta, yang berlokasi di Komplek Dinas Teknis Jatibaru di Jl. Taman Jatibaru No.1, Kelurahan Cideng, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, 10150.
Selanjutnya, tinggal tunggu dikontak oleh Dinas Perhubungan terkait verifikasi data. Tujuannya adalah untuk bertemu penyandang distabilitas, mengecek kendaraan yang diajukan, dan verifikasi berkas. Setelah dinyatakan memenuhi persyaratan, petugas akan menempelkan stiker pada kendaraan.
Pihak Pemprov DKI Jakarta mengatakan kalau stiker ini hanya sebagai penanda, pihak kepolisian berhak mengecek dan menilang jika di dalam kendaraan ternyata bukan penyandang distabilitas.
Begitu juga sebaliknya, jika mobil belum punya stiker tetapi sedang membawa penyandang distabilitas, makan akan diberikan pengecualian dan bebas dari aturan ganjil genap.