Hai Kawula Muda, semua serba naik nih.
Baru saja sektor pariwisata mulai ramai dan berangsur pulih, kabar kurang menyenangkan datang dari naiknya tiket pesawat.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) akhirnya telah memberikan lampu hijau bagi maskapai untuk menaikan tarif tiket pesawat sesuai dengan Keputusan Menteri (KM) nomor 142 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahan (Surcharge) Yang Disebabkan Adanya Fluktuasi Bahan Bakar (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam surat keputusan tersebut, maskapai bisa menaikkan biaya tambahan (surcharge) untuk pesawat udara jenis jet maksimal 15 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai.
Sedangkan untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 25 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan masing-masing maskapai. Artinya, kenaikan harga tiket dapat diberikan sesuai dengan batas yang telah disebutkan.
Sebelumnya, ketentuan biaya tambahan pesawat diatur dalam KM 68 Tahun 2022 tentang Besaran Biaya Tambahann (Fuel Surcharge) Tarif Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.
Dalam aturan tersebut biaya tambahan untuk pesawat udara jenis jet maksimal 10 persen dari tarif batas atas. Adapun untuk pesawat udara jenis propeller maksimal 20 persen dari tarif batas atas.
Meskipun izin telah diberikan, Plt Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nur Isnin Istiartono juga mengingatkan soal daya beli masyarakat belum sepenuhnya pulih dari dampak pandemi Covid-19.
"Seperti kita ketahui, bahwa kemampuan daya beli masyarakat belum pulih akibat pandemi Covid-19 namun kebutuhan masyarakat akan transportasi udara tetap harus diperhatikan," ujar Nur Isnin.
Ia juga mengatakan penetapan biaya tambahan bersifat pilihan atau tidak mandatory (wajib) bagi maskapai. Pihaknya mengaku telah menyampaikan imbauan pengenaan biaya tambahan ini kepada maskapai di Indonesia.
"Secara tertulis, imbauan ini telah kami sampaikan kepada masing-masing Direktur Utama maskapai nasional, untuk dapat diterapkan di lapangan," imbuhnya lagi.
Ke depannya, Ditjen Perhubungan Udara akan melakukan evaluasi setelah 3 bulan penerapan besaran biaya tambahan (surcharge) oleh maskapai.
Pemberlakuan tarif yang terjangkau, dinilai akan mendorong mobilitas masyarakat untuk melakukan perjalanan melalui transportasi udara. Sehingga nantinya akan meningkatkan kapasitas dan produksi angkutan udara penumpang, kargo dan pos secara nasional.