Siap-siap! Gaji Pekerja Swasta Bakal Dipotong Lagi untuk Program Pensiun Tambahan

Potong-potong mulu kaya kue

Ilustrasi gaji pekerja swasta bakal dipotong lagi untuk Program Pensiun Tambahan. (Asian Development Bank)
Thu, 05 Sep 2024


Kawula Muda! Ada kabar baru nih buat lo yang udah kerja.

Pemerintah baru-baru ini tengah menggodok aturan terkait dana pensiun wajib bagi para pekerja swasta di Indonesia.

Nantinya, pegawai swasta akan dibebankan iuran tambahan untuk uang pensiunan, selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan. Artinya gaji pekerja swasta di Indonesia kemungkinan akan dipotong lagi untuk program ini.

Kepala Eksekutif Pengawas PPDP OJK Ogi Prastomiyono mengatakan aturan ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) dan kemudian diturunkan ke dalam Peraturan OJK (POJK). Adapun penyelenggaraannya bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) maupun Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK).

"Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib," "Pekerja yang memiliki penghasilan melebihi nilai tertentu, diminta untuk tambahan iuran pensiun secara sukarela, tambahan tapi wajib," kata Ogi, dilansir dari detikFinance, Kamis (5/9/2024).

Ilustrasi gaji pekerja swasta bakal dipotong lagi untuk Program Pensiun Tambahan. (Dimas Ardian/Bloomberg)

Langkah ini dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan replacement ratio atau rasio pendapatan pekerja saat pensiun dibanding gaji yang diterima saat bekerja. Sebagai informasi, saat ini replacement ratio di Indonesia masih di bawah standar Organisasi Perburuhan Indonesia (ILO), Kawula Muda.

OJK sebelumnya memang menargetkan besaran perlindungan pensiun yang diterima masyarakat, yaitu sebesar 40% dari penghasilan terakhir. Saat ini, cakupan proteksinya masih sejumlah 20%.

"ini disusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) di mana itu akan ditetapkan penghasilan berapa yang akan dikenakan dapen tambahan, dan pelaksanaannya secara kompetitif, ini bisa melalui Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) atau BPJS TK, tapi ini kayaknya arahnya ke DPPK," lanjutnya.

BPJS TK yang bersifat jaminan sosial cakupannya juga akan ditingkatkan. Diketahui, saat ini, cakupan proteksi Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun di BPJS TK sebesar 8,7% dari penghasilan terakhir.

"Ini ditingkatkan sampai 40%, jadi entar manfaat pensiun bisa 40% dari penghasilan terakhir. Itu nanti aturannya keluar di Januari 2025, dan OJK akan kirim peraturan turunan untuk implementasinya," jelas dia.

Selain program pensiun tambahan, para pekerja di Indonesia juga tengah dihadapkan munculnya potongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) dan rencana asuransi wajib kendaraan bermotor.

Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.

Berita Lainnya