Potongan tersebut disetorkan paling lambat tanggal 10, Kawula Muda!
Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali meneken aturan anyar nih, Kawula Muda.
Kali ini aturan barunya ialah gaji seluruh pekerja di Indonesia, termasuk karyawan swasta, bakal kena potongan tambahan untuk simpanan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Nantinya gaji seluruh karyawan di Indonesia akan dipotong sebesar 3% setiap bulannya.
Ketentuan mengenai iuran Tapera ini diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
"Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon Pegawai Negeri Sipil; pegawai Aparatur Sipil Negara; prajurit Tentara Nasional Indonesia; prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia; anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; pejabat negara; pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah; pekerja/buruh badan usaha milik desa; pekerja/buruh badan usaha milik swasta; dan pekerja yang tidak termasuk pekerja sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i yang menerima gaji atau upah," demikian bunyi beleid tersebut dikutip Senin (27/5/2024).
Pemerintah memberikan waktu untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat 7 tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja paling lambat 2027.
Seperti yang disebutkan di atas, selain pegawai negeri dan swasta, freelancer juga dikenakan potongan Tapera, Kawula Muda.
Bedanya, untuk karyawan swasta dan pegawai negeri, simpanan peserta pekerja untuk Tapera dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
Perinciannya, untuk peserta pekerja iurannya akan ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5%, sedangkan pekerja akan menanggung beban iuran sebesar 2,5% dari gaji.
Adapun, besaran iuran simpanan peserta bagi pekerja mandiri atau freelancer akan sepenuhnya ditanggung sendiri yakni sebesar 3%.
Selanjutnya, sesuai pasal 20 ayat 2 dijelaskan bahwa pemberi kerja wajib menyetorkan simpanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera.
Perluasan mandatori iuran Tapera kepada seluruh pekerja akan diberlakukan dalam 7 tahun sejak PP Nomor 25/2020 diterbitkan, yang artinya aturan ini baru akan berlaku di tahun 2027 nanti, Kawula Muda.