Kawula Muda, media sosial akan diawasi oleh polisi mulai 2021
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD menyampaikan bawa pada 2021 polisi siber akan aktif bekerja.
Mahfud MD mengatakan bahwa pengaktifan ini melalui proses dilematis. Namun, demi mencegah penyebaran berita bohong semakin parah, akhirnya keputusan ini diteken untuk berjalan.
Pria berusia 63 tahun ini berujar juga bahwa keberadaan berita bohong hanya akan menyalahartikan pesan pemerintah kepada masyarakat.
Ia mencontohkan, dengan adanya polisi siber, seseorang yang melakukan aksi ancaman pembunuhan pada pukul 8 pagi sudah bisa ditangkap pukul 10 pagi.
Mahfud menilai, polisi siber dapat lebih membantu untuk pelacakan dan kontrol informasi yang beredar, termasuk penyebaran hoaks.
Penyebaran berita bohong dilakukan misalnya dengan menyematkan keterangan baru pada foto lama. Lalu, dikaitkan dengan keadaan terkini untuk membuat gaduh masyarakat. Kondisi itu dapat ditekan dengan keberadaan polisi siber.
Namun, ada pengamat yang menilai keberadaan polisi siber justru menjadi bentuk tekanan pemerintah terhadap kontrol hak asasi manusia.
Melansir dari USSFeed, Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras) Fatia Maulidiyanti khawatir keadaan ini justru dibuat sebagai ajang membungkam kebebasan berekspresi dari masyarakat.
Fatia melihat bahwa keberadaan polisi siber justru tidak mengindahkan HAM dan kebijakan mengenai kebebasan berpendapat yang sudah ada saat ini.