Hai Kawula Muda, per 1 Oktober aturan berbelanja dan bermedia sosial mulai kena pajak, lho!
Direktorat Jendral Pajak (DJP) Kementrian Keuangan mengungkapkan ada sebanyak 12 perusahaan luar penyedia layanan digital yang siap memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada konsumen. PPN tersebut mulai diberlakukan pada 1 Oktober 2020.
Ke-12 perusahaan yang ditunjuk karena memenuhi kriteria sebagai pemungut PPN atas barang dan jasa digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Hestu Yoga Saksama mengatakan, “Dengan penunjukan ini, maka sejak 1 Oktober 2020 para pelaku usaha tersebut akan memulai memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia.
Besaran PPN yang harus dibayar pelanggan sekitar 10 persen dari harga sebelum pajak. PPN akan dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual.
Perusahaan yang memenuhi kriteria pungutan pajak pertambahan nilai adalah:
Hestu menyatakan akan terus berkomunikasi dengan sejumlah perusahaan di luar daftar di atas, yang menjual produk digital luar negri ke Indonesia. Diduga, dalam waktu dekat perusahaan yang ditunjuk akan terus bertambah.
"Informasi lebih lanjut terkait PPN produk digital luar negeri, termasuk daftar pemungut, dapat dilihat di https://www.pajak.go.id/id/pajakdigital atau https://pajak.go.id/en/digitaltax (bahasa Inggris)," ucap Hestu