Kawula Muda, enggak tanggung-tanggung nih mintanya!
Eks Menteri Sosial Juliari Batubara telah dijatuhi vonis 11 tahun penjara, karena diduga melakukan tindakan pencucian uang bantuan sosial (bansos) akibat pandemi Covid-19, yang dialokasikan pemerintah untuk masyarakat.
Menariknya, pada 9 Agustus 2021 lalu, Juliari merasa keberatan dengan hukuman yang diterimanya. Ia akhirnya menyampaikan pidato pembelaan diri atau pleidoi saat menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat.
Juliari mengawali pleidoi itu dengan meminta maaf kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) karena kurang mengawasi program bansos.
"Saya secara tulus ingin mengucapkan permohonan maaf saya yang sebesar-besarnya, kepada Presiden RI Joko Widodo atas kejadian ini, terutamanya permohonan maaf akibat kelalaian saya tidak melakukan pengawasan yang lebih ketat, terhadap kinerja jajaran di bawah saya," ucap Juliari.
Selanjutnya, Juliari dengan sungguh-sungguh menyampaikan permintaan maafnya kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, karena telah menyia-nyiakan kepercayaan yang telah ia peroleh sejak tahun 2010.
Tak meminta keringanan, Juliari malahan meminta majelis hakim untuk membebaskannya mengingat ia adalah seorang kepala keluarga yang memiliki anak masih kecil.
"Dalam benak saya, hanya majelis hakim Yang Mulia yang dapat mengakhiri penderitaan lahir dan batin dari keluarga saya yang sudah menderita, tidak hanya dipermalukan tapi juga dihujat untuk sesuatu yang mereka tidak mengerti. Badai kebencian dan hujatan akan berakhir tergantung dengan putusan dari majelis hakim Yang Mulia," tuturnya.
Permohonan ini semata-mata merupakan betul penyesalan Juliari lantaran telah menyulitkan berbagai pihak. Ia pun mengaku tidak pernah menerima uang sepeser pun dari vendor.
Sebagai bukti, Juliari kembali menjelaskan bahwa tak ada uang, barang berharga, rekening bank hingga aset lain miliknya yang disita KPK.
Tak sampai di situ, ia juga membantah isu yang mengatakan bahwa dirinya menyewa pesawat menggunakan dana bansos. Juliari mengaku menggunakan dana hibah, yang sebelumnya telah dikoordinasikan dengan Selvy Nurbaity bersama dengan Biro Umum di Sekretariat Jenderal.
Bagaimana menurut kamu, Kawula Muda, pleidoi dari Juliari?