Kawula Muda ada yang jadi petugas KPPS juga?
Meme dan video parodi petugas KPPS belakangan kerap mengisi lini masa sosial media di Indonesia, Kawula Muda.
Tapi lo tau ga sih apa dan ngapain aja Petugas KPPS selama Pemilu 2024 ini?
Dilansir dari buku panduan KPPS tahun 2024, KPPS merupakan singkatan dari Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, sedangkan KPPS sendiri dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di bawah KPU Kabupaten/Kota.
Tugas KPPS sendiri adalah melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara pemilu di TPS.
Untuk Pemilu kali ini, pendaftaran anggota KPPS sendiri sudah berlangsung sejak Desember 2023 lalu dan pelantikan anggota KPPS dilaksanakan pada 25 Januari 2024 kemarin, Kawula Muda.
Seleksi penerimaan anggota KPPS dilaksanakan secara terbuka dengan memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandirian calon anggota KPPS.
Anggota KPPS sendiri terdiri 7 orang yang direkrut dari masyarakat di sekitar TPS. Mereka terdiri dari seorang ketua (merangkap anggota) dan enam anggota.
Berikut hal yang perlu lo tau tentang Petugas KPPS, Kawula Muda!
Sesuai dengan namanya, tugas utama anggota KPPS dalam Pemilu adalah melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Selain itu, KPPS juga memiliki beberapa tugas lain yang tidak kalah pentingnya, Kawula Muda.
Diantaranya adalah menjaga dan mewujudkan kedaulatan pemilih, melayani pemilih dalam menggunakan hak pilih, dan memberikan akses dan layanan kepada pemilih disabilitas dalam memberikan hak pilihnya.
Pelaksanaan tugas tersebut perlu diwujudkan dengan transparansi, tidak memihak, serta tingkat akurasi yang tinggi dan bertanggung jawab.
Berdasarkan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, terdapat perbedaan antara gaji petugas KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024 ini, Kawula Muda.
Berikut adalah besaran gaji petugas KPPS dalam Pemilu dan Pilkada 2024:
1. Gaji petugas KPPS untuk Pemilu 2024
Ketua: Rp 1.200.000
Anggota: Rp 1.100.000
Satlinmas: Rp 700.000
2. Gaji petugas KPPS untuk Pilkada 2024
Ketua: Rp 900.000
Anggota: Rp 850.000
Satlinmas: Rp 650.000.
Gaji petugas KPPS dalam Pemilu 2024 ini rupanya mengalami kenaikan sebesar dua kali lipat dibandingkan penyelenggaraan pemilu sebelumnya, atau pada tahun 2019.
Dikutip dari Kompas.com, pada tahun 2019 silam, sebanyak 894 petugas meninggal dunia dan 5.175 petugas mengalami sakit saat bertugas selama Pemilu 2019 silam.
Atas dasar itulah kini petugas KPPS mendapat biaya perlindungan dan tunjangan, Kawula Muda.
Pemerintah kemudian menetapkan satuan biaya perlindungan pada petugas badan ad hoc pada Pemilu 2024, meliputi KPPS.
Nominal biaya perlindungan dan tunjangan KPPS 2024 adalah sebagai berikut:
Santunan bagi yang meninggal dunia: Rp 36.000.000 per orang
Santunan untuk yang cacat permanen: Rp 3.800.000 per orang
Santunan untuk luka berat: Rp 16.500.000 per orang
Santunan untuk luka sedang: Rp 8.250.000 per orang
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000 per orang
Berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 1669 Tahun 2023, periode kerja Petugas KPPS dimulai dari tanggal 25 Januari 2024, sampai 25 Februari 2025.
Sedangkan menurut KPU, ada sekitar 5,7 juta petugas KPPS yang sudah mulai menjalani bimbingan teknis (bimtek) pada 25-27 Januari 2024 kemarin, Kawula Muda.
Perlu diketahui bahwa Petugas KPPS tidak bisa menjadi petugas tetap di setiap pemilu. Hal ini berarti setiap ada perhelatan pemilu maka harus daftar lagi dari awal untuk mengikuti seleksi sebagai petugas KPPS.
Mengacu pada SK Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022 gaji Petugas KPPS akan cair satu bulan masa kerjanya selesai.
Dengan kata lain jika mulai masa kerja pada 25 Januari 2024 maka pencairan bisa dilakukan setelah tanggal 25 Februari 2024.
Buat Kawula Muda yang jadi Petugas KPPS, jaga kesehatan ya!