Siap-siap, deh Kawula Muda.
Kawula Muda, pengendara sepeda motor di Jakarta akan dikenakan tarif jalan berbayar atau electronic road pricing (ERP) di beberapa ruas jalan.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo melihat bahwa regulasi ini dibuat karena penambahan kendaraan bermotor di Jakarta dan Jabodetabek yang padat.
"Oleh sebab itu, pengendalian lalu lintas selanjutnya adalah secara elektronik dan prinsip penggunaan secara elektronik itu berdasarkan conjunction pricing," terang Syafrin, melansir laman Detik, Rabu (18/01/2023).
Adanya regulasi ini pun mengharapkan, jumlah kendaraan bermotor yang banyak pun bisa membuat masyarakat beralih ke transportasi umum.
"Bagaimana permasalahan transportasi yang saat ini kita hadapi bersama akibat kepemilikan kendaraan pribadi dan kemampuan daerah menambah panjang jalan yang sangat terbatas," tambah Syafrin.
"Kita harus lakukan upaya-upaya holistik terkait lalu lintas secara elektronik ini menjadi penting."
Untuk diketahui, jumlah sepeda motor DKI Jakarta meningkat hingga 5,3 persen dalam kurun 2018-2019. Laporan tersebut juga menyebut bahwa pelaksanaan ganjil genap hanya berlaku untuk mobil saja, sehingga 37 persen pengguna mobil beralih ke motor dan 17 persen ke transportasi online, serta 27 persen beralih ke transportasi publik.
Kendaraan yang melalui jalan berbayar nantinya akan dilengkapi dengan perangkat identitas kendaraan elektronik atau perangkat elektronik tertentu lainnya.
Jalan berbayar akan terletak di 25 ruang jalan di Jakarta yang berlaku setiap haru mulai pukul 05.00 sampai 22.00 WIB:
Berikut ruas jalan di Jakarta yang dijadikan lokasi ERP, Kawula Muda:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan Moh. Husni Thamrin
- Jalan Jend. Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang - Jalan Gatot Subroto)
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan M. T. Haryono
- Jalan D. I. Panjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Pasar Senen
- Jalan Gunung Sahari
- Jalan H. R. Rasuna Said
Untuk besaran tarifnya sendiri, Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengusulkan harga ERP mulai dari Rp 5.000 hingga Rp 19.900 untuk sekali melintas.