Seorang Brigjen TNI Tembaki Sejumlah Kucing hingga Mati demi 'Kebersihan'

Jenderal bintang satu itu mengaku dirinya menembaki kucing-kucing di sekitar markasnya di siang hari.

Kucing. (FREEPIK.COM)
Fri, 19 Aug 2022


Sejumlah kucing ditemukan mati dan mengalami luka berat di kawasan Sesko TNI Martanegara, Jalan R.A.A Martanegara, Bandung Jawa, Barat (Jabar), Selasa (16/8/2022). Penemuan bangkai kucing tersebut terungkap usai akun Instagram @rumahsinggahclow mengunggah video sejumlah bangkai kucing dalam kondisi mengenaskan di akun Instagram-nya.

"Bantu share atau mention pihak terkait. Kucing-kucing ditemukan mati ditembak, lokasi di Sesko TNI Martanegara, Bandung. Ada yang tahu? Siapa pelakunya ini, kok tega banget kucing ditembak-tembak seperti ini. Kejadian sore ini tanggal 16 Agustus 2022. Satu Kucing saat ibu mau di X-ray, untuk memastikan luka tembak dan peluru di badan kucing. Help Pak @ridwankamil bapak @jenderaltniandikaperkasa @rizky_irmansyah @nathasatwanusantara @christian_joshuapale @deasyfebry @jakartaanimalaidnetwork @femkemonita," tulis pengunggah.

Mengetahui hal tersebut, Tim Hukum TNI langsung bertindak tegas dengan menyelidiki kasus penembakan kucing itu. Temuan Tim Hukum TNI mengungkapkan fakta bahwa kematian kucing-kucing tersebut disebabkan oleh senapan angin yang ditembakkan oleh salah satu anggota TNI, yakni Brigjen TNI NA.


"Tadi malam, Komandan Sesko TNI dan Tim Hukum TNI membenarkan bahwa Brigjen TNI NA telah menembak beberapa ekor kucing," kata Kapuspen TNI Mayjen Prantara Santosa dalam keterangan tertulisnya.

Kucing. (FREEPIK.COM)

Lebih lanjut, Puspen (Pusat penerangan) TNI menyebutkan bahwa pelaku beralasan hal tersebut dilakukan demi menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI.

Kendati demikian, Tim Hukum TNI akan menindak lanjuti proses hukum Brigjen TNI NA, khususnya menyangkut Pasal 66 UU nomor 18 tahun 2009 (tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan) dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 tahun 2014 (tentang Perubahan Atas Undang-Undang nomor 18 tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan).

Berita Lainnya