Bikin geram!
Kawula Muda, kabar calo tiket di tengah ramainya konser di Indonesia cukup meresahkan masyarakat Indonesia. Bagaimana tidak? Para calo tiket konser dianggap sebagai ‘penghalang’ penggemar asli untuk menonton konser idola mereka.
Para penggemar yang sudah mengumpulkan uang dan menunggu kedatangan idola mereka harus menerima jika tiket yang mereka inginkan habis terjual. Bukan kepada penggemar lain, namun kepada para calo yang berniat menjual tiket dengan harga yang lebih tinggi.
Tidak jarang, banyak orang yang sudah kepalang malas untuk war tiket akibat keberadaan calo. Beberapa pihak justru menyerahkan nasib mereka kepada para calo tiket dengan mengeluarkan harga yang tidak sedikit.
Beberapa oknum tidak bertanggung jawab juga menggunakan kesempatan maraknya calo tiket menjadi aksi penipuan. Kerugian yang harus ditanggung korban pun tidak tanggung-tanggung, bisa mencapai puluhan juta rupiah, berkali-kali lipat dari harga tiket yang sebenarnya.
Sebenarnya, Indonesia sudah mengenal kata calo tiket jauh sebelum viral di sosial media. Sebut saja calo tiket kereta hingga calo tiket bus. Namun, seiring berjalannya waktu, masyarakat semakin sadar akan kehadiran calo tiket yang merugikan setelah pembelian tiket konser di Indonesia menggunakan sistem online.
Seharusnya, sistem online akan memudahkan para pembeli untuk membeli tiket. Namun, pada kenyataannya, tiket konser yang dibeli secara online justru menimbulkan berbagai masalah.
Tidak hanya kemampuan website yang terkadang crash atau down, tiket online justru membuat banyak calo tiket merajalela.
Salah satu kabar yang sedang hangat dibicarakan akhir-akhir ini adalah penipuan calo tiket Coldplay di Jakarta. Kedatangan Coldplay yang sudah ditunggu sejak lama oleh para penggemar membuat permintaan tiket menjadi tinggi. Dalam beberapa jam, ribuan tiket terjual habis, bahkan untuk kategori yang paling mahal, yakni Rp 11 juta.
Banyaknya penggemar yang tidak mendapat tiket membuat mereka melakukan apa saja untuk menonton Coldplay yang pertama kali datang ke Indonesia, termasuk membeli tiket dari calo dengan harga puluhan juta.
Hingga saat ini, korban penipuan calo tiket Coldplay sudah menyentuh angka 60 orang menurut catatan kepolisian. Secara mengejutkan, total keuntungan yang diperoleh dua tersangka penipuan calo tiket Coldplay yang kini sudah tertangkap, mencapai Rp 257 juta, Kawula Muda!
Di satu sisi, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan akan menindak tegas para calo tiket Coldplay.
“Kami sudah koordinasi dengan pihak aparat penegak hukum untuk menindak tegas calo tiket Coldplay,” ujar Sandiaga Uno melansir TvOne.
Melalui pantauan Tim Prambors, dalam beberapa hari ini, sosial media Twitter juga dipenuhi oleh ‘curhatan’ para korban calo tiket Coldplay. Kebanyakan, mereka bingung harus bertindak seperti apa kepada para calo tiket konser. Sehingga, mereka memilih untuk meminta bantuan warganet menemukan penipu yang membawa pergi uang mereka.
Lantas, bagaimana hukum calo tiket di Indonesia?
Melansir laman resmi Polri, calo tiket Coldplay sudah dilaporkan ke Bareskrim Polri dengan pasal yang disangkakan terhadap terlapor yakni Pasal 45A Jo Pasal 28 ayat (1) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP, Pasal 3, Pasal 5 dan Pasal 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
Lebih lanjut, kuasa hukum korban, Zainul Arifin mengatakan laporan dibuat lantaran sudah seringnya terjadi kasus penipuan penjualan tiket yang ditawarkan atau dijual di media sosial dan mengarah kepada hal yang mencurigakan.
“Modus penipuan, jadi kita juga menduga ya, mencurigai ini ada oknum yang bermain juga di beberapa promotor tiket. Karena kenapa? Tidak berselang beberapa detik, war itu dibuka itu langsung close. Maka, dari itu kita mencurigai barangkali ada oknum yang di dalam itu bermain,” jelasnya.
Hal ini kemudian sejalan dengan apa yang dikatakan oleh Direktur Ekonomi Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Mulyawan Ranamanggala. Ia mengatakan, jika peran calo tiket konser dapat ditindak secara hukum apabila terdeteksi adanya penguasaan tiket besar-besaran alias monopoli.
"Sehingga timbul monopoli dan dijual kembali dengan harga yang jauh di atas harga yang ditetapkan," kata Mulyawan, melansir Detik, Selasa (25/05/2023).
Adapun persoalan ini diatur dalam Undang-Undang (UU) No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Mulyawan menyampaikan, perihal ini tepatnya terkandung dalam pasal 17 UU tersebut.
"Sanksinya dapat dikenakan denda sebesar 10% dari total penjualan atau 50% dari total keuntungan.”
Sebelumnya, Putri Indonesia Intelegensia 2019 Lycie Joanna Jon Sen ramai dibicarakan di sosial media karena menjadi calo tiket konser Coldplay. Lycie menjual sebanyak 100 tiket dengan harga dua kali lipat dari harga normal yang ia akui didapat dari oknum orang dalam.
Dalam klarifikasi di Instagram, Lycie menegaskan orang dalam yang ia maksud ialah keluarga dan kerabat dekatnya. Niatnya hanyalah untuk membantu memasarkan dengan sistem sharing profit atau bagi untung.
Namun, ia mengaku sudah mengembalikan semua uang yang dibayarkan oleh para pembeli dan meminta maaf, Kawula Muda.
Tidak hanya perorangan, calo tiket disebut sudah memiliki ‘tim’ tersendiri. Hal ini yang membuat mereka dapat membuat penjualan tiket ludes seketika saat dibuka.
Bahkan, tidak jarang banyak orang mengatakan para calo tiket menggunakan ‘mesin’.
1. Taiwan
Tampaknya, Indonesia harus segera menindak calo tiket seperti Taiwan menindak para calo tiket nih, Kawula Muda.
Pasalnya, seperti yang dikutip Korean JoongAng Daily dari Taiwan’s Liberty Time, para calo di Taiwan berpotensi hukuman penjara selama tiga tahun dan membayar denda hingga 10-50 harga tiket.
"Orang-orang yang menggunakan informasi dan metode menyesatkan, termasuk algoritma online, untuk membeli tiket dalam jumlah besar untuk dijual kembali bisa dihukum penjara maksimal tiga tahun atau denda NTD 3 juta.”
Bahkan, pihak kepolisian akan memberikan hadiah bagi masyarakat yang melaporkan tindak percaloan tiket. Tidak tanggung-tanggung, hadiah yang diberikan mencapai 100 ribu NTD atau sekitar Rp 48 juta, sekitar 20% dari jumlah denda pelaku.
2. Australia
Australia juga diketahui menerapkan hukum bagi para calo tiket. Bahkan, peraturan ini tertulis jelas di web resmi pemerintah, melansir Detik.
"Jika pemegang tiket menjual kembali tiketnya ke acara besar yang dinyatakan lebih dari 10% di atas nilai nominal tiket, itu merupakan pelanggaran." Dikutip dari website Criminal Law pengadilan Australia, hukuman maksimal untuk calo tiket personal dalam hitungan enam tiket atau lebih yang dijual, akan dikenakan denda sebanyak AUD 9.913. Sedangkan untuk calo tiket korporasi adalah denda sebesar AUD 49.566.
Melihat kerugian dan persaingan yang tidak sehat akibat praktik calo tiket di Indonesia, membuat edukasi akan calo tiket perlu dikuatkan.
Pasalnya, banyak penggemar yang hanya memikirkan bagaimana cara mereka menonton konser idolanya, tidak peduli apa cara yang dilakukan untuk mendapatkan tiketnya.
Membeli tiket hanya untuk dijual kembali dengan harga lebih mahal merupakan salah satu praktik calo yang seharusnya tidak dilakukan.
Secara tidak sadar, hal-hal kecil dalam pembelian tiket sebuah konser melalui pihak ketiga akan melanggengkan praktik calo tiket di Indonesia.
Untuk itu, penting untuk mengetahui bagaimana cara agar masa depan calo tiket di Indonesia tidak semakin parah. Simak cara agar lo tidak terperangkap ke dalam tipu daya calo tiket yang menjebak!
1. Tetap usahakan beli tiket melalui pihak kedua, yakni pihak penyelenggara atau penjualan resmi
2. Hindari mencari tiket konser yang sudah habis terlalu cepat setelah penjualan ditutup. Faktanya, orang yang benar-benar menjual tiket mereka karena keadaan mendesak tidak akan menjual tiket dengan cepat dan menaikkan harga secara tinggi
3. Jika terpaksa harus membeli tiket dari pihak ketiga, gunakan platform yang aman untuk bertransaksi. Pastikan lo memiliki rekam jejak segala transaksi yang lo lakukan. Bukan hanya memegang kartu identitas dan bukti pembelian tiket
4. Tahan untuk membeli tiket hingga waktu penukaran. Lebih baik, bertemu secara langsung dan lakukan Cash On Delivery (COD) saat bertransaksi dengan pihak ketiga agar lo bisa memastikan semuanya aman
5. Saling mengingatkan jika ada kerabat atau teman lo yang tergiur membeli calo tiket. Pasalnya, jika masyarakat Indonesia secara kompak bijak dalam membeli tiket konser, praktik calo tiket di Indonesia tidak semakin banyak
Kawula Muda, masyarakat Indonesia kini harus semakin sadar akan dampak calo tiket yang semakin merajalela. Kalau lo berhenti membeli di calo, praktik calo juga diperkirakan bisa perlahan menyusut.