Kalo menurut lo gimana, Kawula Muda?
Mulai Jumat (01/04/2022), PT Pertamina (Persero) resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) Pertamax di seluruh Indonesia.
Di kota Bengkulu, Kepulauan Riau, dan Kota Batam, Pertamax kini dibanderol dengan harga Rp. 12.500 - Rp13.000 dari yang sebelumnya berkisar Rp 9.000 per liternya,
Sementara itu, terdapat 10 provinsi termasuk Jakarta dan Jawa-Bali dengan harga Pertamax sekitar Rp12.500 per liter dari Rp9.000. Di 21 provinsi lainnya termasuk di pulau Sumatera dan Kalimantan, harga Pertamax mencapai Rp12.750 dari sebelumnya Rp9.200 per liter.
Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerjasama Kementerian ESDM, Agung Pribadi, mengatakan walaupun mengalami kenaikan, harga pertamax tersebut masih di bawah harga ekonomisnya. Ia menjelaskan bahwa harga Pertamax dapat saja mencapai Rp16.000 per liternya.
Walaupun Pertamax mengalami kenaikan, harga BBM subsidi Pertalite dan solar tetap stabil di Rp7.650 liter. Perlu diketahui BBM tersebut merupakan jenis yang paling banyak digunakan masyarakat dengan porsi 83 persen.
Sebagai salah satu langkah menuju transisi energi ramah lingkungan, pemerintah melakukan perbaikan spesifikasi BBM saat ini. dengan nama dagang “Pertamina Dex”, BBM terbaru tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat. Hal tersebut terkait dengan Pertamina Dex yang menghasilkan emisi lebih rendah bila dibandingkan jenis BBM lain.
Berikut adalah daftar lengkap harga Pertamax di seluruh Indonesia dikutip dari laman resmi perseroan dan CNNIndonesia.
Prov. Nanggroe Aceh Darussalam Rp 12.500
Prov. Sumatera Utara Rp 12.750
Prov. Sumatera Barat Rp 12.750
Prov. Riau Rp 13.000
Prov. Kepulauan Riau Rp 13.000
Kota Batam (FTZ) Rp 13.000
Prov. Jambi Rp 12.750
Prov. Bengkulu Rp 13.000
Prov. Sumatera Selatan Rp 12.750
Prov. Bangka-Belitung Rp 12.750
Prov. Lampung Rp 12.750
Prov. DKI Jakarta Rp 12.500
Prov. Banten Rp 12.500
Prov. Jawa Barat Rp 12.500
Prov. Jawa Tengah Rp 12.500
Prov. DI Yogyakarta Rp 12.500
Prov. Jawa Timur Rp 12.500
Prov. Kalimantan Barat Rp 12.750
Prov. Kalimantan Tengah Rp 12.750
Prov. Bali Rp 12.500
Prov. Nusa Tenggara Barat Rp 12.500
Prov. Nusa Tenggara Timur Rp 12.500
Prov. Kalimantan Selatan Rp 12.750
Prov. Kalimantan Timur Rp 12.750
Prov. Kalimantan Utara Rp 12.750
Prov. Sulawesi Utara Rp12.750
Prov. Gorontalo Rp 12.750
Prov. Sulawesi Tengah Rp 12.750
Prov. Sulawesi Tenggara Rp 12.750
Prov. Sulawesi Selatan Rp 12.750
Prov. Sulawesi Barat Rp 12.750
Prov. Maluku Rp 12.750
Prov. Maluku Utara Rp 12.750
Prov. Papua Rp 12.750
Prov. Papua Barat Rp 12.750