Selebgram Cut Intan jadi Korban KDRT Suami, Berikut Cara Menghadapi Kasus KDRT!

Jangan takut untuk lapor kalo lo jadi korban KDRT!

Ilustrasi cara menghadapi kasus KDRT (Tempo/Hilman Fathurrahman)
Wed, 14 Aug 2024

Selebgram sekaligus mantan atlet anggar bernama Cut Intan jadi sorotan publik usai menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), Kawula Muda.

Kejadian pilu tersebut dialami Cut Intan usai dianiaya oleh suaminya sendiri, Armor Toreador.

Kasus KDRT ini diungkapkan Cut Intan melalui unggahan video di media sosial. Video tersebut memperlihatkan rekaman CCTV saat sang suami melakukan KDRT di atas ranjang.

Berkaca pada kasus tersebut, sering kali KDRT terjadi bahkan di lingkup terdekat kita, Kawula Muda.

Ada banyak cara menghadapi pasangan yang melakukan KDRT sebagai upaya perlindungan diri. Tindakan tersebut dilakukan demi mencegah berbagai dampak negatif akibat KDRT, termasuk trauma fisik dan mental. 

Tindak KDRT telah diatur dalam UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga. Definisi KDRT sendiri tertera dalam pasal 1 ayat 1 undang-undang tersebut. 

Disebutkan bahwa kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang, terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Jika mengalami kekerasan dalam rumah tangga, segera lakukan tindakan perlawanan. Beberapa di antaranya akan dibahas dalam uraian lengkap di bawah ini:

1. Menyadari Bahwa Peristiwa yang Dialami Adalah Bentuk KDRT

Ilustrasi Peristiwa Awal KDRT (Freepik)

Banyak korban yang tak menyadari bahwa apa yang baru saja dialaminya adalah bentuk KDRT. Kekerasan dalam rumah tangga umumnya terlihat ketika pelaku menyerang korban secara fisik, tetapi kekerasan dalam bentuk verbal pun dapat merusak dan merugikan korban.

Maka dari itu, setiap orang wajib tahu bentuk-bentuk kekerasan dalam rumah tangga dan tanda-tandanya. Jadi, apabila hal tersebut terjadi, lo bisa segera membuat batasan dan meminta pertolongan.

2. Tidak Menyalahkan Diri Sendiri

Self Blaming Menyalahkan diri sendiri (infrik.it)

Saat mengalami tindak KDRT, sering kali korban kerap menyalahkan dirinya sendiri.

Penting untuk diketahui, keadaan hubungan yang berubah bukanlah kesalahan korban.

Mengutip PsychCentral, Dr. Sabina Mauro, PsyD, psikolog berlisensi di Yardley, menyebutkan bahwa tak ada kesalahan apa pun yang bisa membenarkan adanya KDRT.
Korban tak bertanggung jawab atas pasangan yang menyakitinya.

3. Kumpulkan Bukti-Bukti

Ilustrasi Pengumpulan Visum (freepik)

Sebelum memutuskan untuk pergi, pastikan untuk mengumpulkan bukti-bukti, sehingga bisa menindak tegas pelaku KDRT.

Bukti-bukti tersebut dapat menunjukkan bahwa pasangan benar-benar melakukan KDRT, apalagi jika mereka bersifat manipulatif dan mencoba memfitnah dengan memutarbalikkan fakta.

Korban juga dapat menghubungi tetangga atau orang terdekat untuk dijadikan sebagai saksi.

4. Mencari Pertolongan

Ilustrasi Telepon Mencari Bantuan (Istimewa)

Penting untuk mencari pertolongan, seperti psikolog atau konselor pernikahan apabila lo mengalami atau melihat kasus KDRT.

Namun, apabila tindak KDRT yang dilakukan pasangan tak kunjung berubah, dan justru kian parah, maka jangan menunggu situasi benar-benar darurat untuk meminta bantuan.

Lo bisa mencari bantuan dari orang terdekat atau layanan yang melindungi korban-korban KDRT. Salah satunya adalah dengan menghubungi layanan aduan yang dibuka oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA).

UPTD PPA merupakan perpanjangan tangan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) yang ada di setiap kabupaten/kota.

KPPPA juga menyediakan call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) di nomor 129 atau WhatsApp 08111-129-129 untuk mempermudah akses bagi korban atau pelapor dalam melakukan pengaduan.

Berita Lainnya