Pelat nomor warna hijau itu pelat nomor kendaraan resmi lho Kawula Muda
Pihak kepolisian telah resmi mengeluarkan pelat nomor kendaraan warna putih sebagai ganti pelat nomor warna hitam, aturan ini akan berlaku mulai Juni 2022. Selain pelat nomor warna putih, terdapat tiga warna pelat nomor resmi lainnya, yakni Merah, Kuning dan Hijau.
Sedangkan perbedaan empat warna pelat nomor yang telah ditentukan merupakan tanda dari masing-masing kendaraan yang masuk dalam kategori yang berbeda.
Berdasarkan Pasal 45 ayat (1) Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021 khususnya Pasal 45 ayat (1), ada empat warna pelat nomor kendaraan yang diizinkan.
1. Pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam. Pada kategori ini diperuntukkan bagi kendaraan perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PNA), dan badan internasional
2. Pelat nomor kuning dengan tulisan hitam untuk kendaraan umum
3. Pelat nomor merah tulisan putih untuk kendaraan instansi pemerintah
4. Pelat nomor hijau tulisan hitam hanya dipakai untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Untuk pelat nomor warna hijau sendiri biasanya dipakai untuk kendaraan yang berada di kawasan perdagangan bebas dengan fasilitas bebas bea masuk.
Dilansir dari situs resmi Kementerian Perdagangan, berdasarkan UU No. 36 tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas, kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah kawasan yang ada dalam wilayah hukum NKRI yang terpisah dari daerah pabean sehingga bebas dari pengenaan bea masuk, pajak pertambahan nilai, pajak penjualan atas barang mewah dan cukai.
Sebagai tambahan kawasan perdagangan bebas sendiri sudah diatur dalam Perpu No. 1 tahun 2007, menjelaskan bahwa kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas adalah Batam, Bintan, dan Karimun (BBK), serta Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Sabang, Aceh.