Kawula Muda, menurut lo perlu nggak sih Polisi Siber ikut memantau media sosial WhatsApp?
Saat ini Indonesia memiliki aparat yang memantau aktivitas di dunia maya yang dikenal dengan sebutan polisi siber. Polisi siber berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) yang bertugas untuk memastikan tidak ada ujaran kebencian dan penyebaran konten tidak pantas di media sosial.
Ketika mendapati sebuah akun melakukan ujaran kebencian dan unggahan tidak pantas, polisi siber berhak menindak pemilik akun tersebut dan memiliki potensi mendapatkan tindak pidana.
Selain di media sosial mainstream seperti Instagram, ternyata polisi siber juga memiliki kewenangan untuk memantau apa yang terjadi di media interpersonal, salah satunya WhatsApp.
Menurut Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan, kewenangan yang dimiliki oleh polisi siber ini bukanlah sebagai bentuk penyadapan melainkan pemantauan dan edukasi.
Polisi siber berhak menegur dan mengingatkan pemilik akun setelah mendapat laporan dengan bukti unggahan screenshot percakapan WhatsApp.
Setelah bukti screenshot dilampirkan, akun tersebut bisa dilacak untuk diproses lebih lanjut dan akan ditindak sesuai aturan yang berlaku ketika terbukti melakukan ujaran kebencian dan mengunggah sesuatu yang tidak pantas.
Ahmad Ramadhan juga mengimbau agar masyarakat tidak mengunggah hal-hal yang bersifat personal karena media sosial seperti WhatsApp tidak dapat dipastikan keamanannya.
Sampai dengan Maret 2021, sudah ada 125 konten yang diajukan untuk mendapat peringatan dari polisi siber. Dari 125 konten tersebut, 89 di antaranya lolos verifikasi dan dinyatakan tidak aman atau mengandung unsur ujaran kebencian.
Dari data yang dihimpun, platform media sosial yang paling banyak mengandung ujaran kebencian adalah Twitter dengan jumlah 79 konten menyusul 32 konten di Facebook, 8 konten di Instagram, 5 Konten Youtube, dan 1 konten di Whatsapp.