Kawula Muda, jangan lupa untuk selalu menjalankan protokol kesehatan, ya!
Pada Senin (3/1/2022), sekolah di DKI Jakarta baru saja memberlakukan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas. Penerapan pembelajaran tatap muka dilakukan setelah menyesuaikan kebijakan pemerintah pusat di saat masa pandemi Covid-19.
“PTM Terbatas dilaksanakan setiap hari. Jumlah peserta didik dapat 100 persen dari kapasitas ruang kelas dengan lama belajar paling banyak 6 jam pelajaran per hari. Protokol kesehatan harus menjadi perhatian utama bagi seluruh warga sekolah,” kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana, pada Minggu (2/1/2021) yang dikutip dari CNNIndonesia.
Nahdiana menambahkan, peserta didik yang tidak diizinkan orang tua dapat memberikan keterangan langsung kepada pihak sekolah. Hal ini guna memastikan bahwa pihak sekolah tetap akan memberikan layanan pembelajaran daring bagi siswa tersebut.
Nahdiana juga menyebutkan bahwa pihaknya akan berkolaborasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta untuk melaksanakan Active Case Finding (ACF) atau melacak kasus secara aktif sebagai upaya mencegah penularan Covid-19 di lingkungan sekolah.
Apabila ada warga sekolah terpapar Covid-19, pembelajaran tatap muka di sekolah tersebut akan dihentikan sementara selama 5 hari. Sekolah yang terdapat kasus Covid-19 pun harus melaksanakan pembelajaran daring.
Setelah itu, Satgas Covid-19 di sekolah harus melakukan koordinasi dengan Satgas Covid-19 Kelurahan dan fasilitas kesehatan terdekat untuk melakukan penyemprotan disinfektan, termasuk melakukan tracing kepada warga sekolah yang berkontak erat.
Sebelumnya, relaksasi kebijakan ini merujuk pada SKB 4 Menteri tertanggal 21 Desember 2021 Nomor 05/KB/2021, Nomor 1347 Tahun 2021, Nomor HK.01.08/MENKES/6678/2021, Nomor 443-5847 Tahun 2021 Tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19 dan SK Kepala Dinas Pendidikan No. 1363 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Tatap Muka Terbatas pada Masa Pandemi COVID-19, serta sesuai dengan kondisi PPKM Level 1 yang diterapkan di Jakarta.
Berdasarkan SKB 4 Menteri tersebut pemerintah mengizinkan daerah status PPKM level 1 untuk menggelar pembelajaran tatap muka terbatas setiap hari dengan sejumlah ketentuan. Di antaranya, capaian vaksinasi dosis 2 pada pendidik dan tenaga kependidikan di atas 80 persen.
Selain itu, capaian vaksinasi dosis 2 pada masyarakat lansia di atas 50 persen, serta vaksinasi terhadap peserta didik yang terus berlangsung sesuai ketentuan perundang-undangan di tingkat kota/kabupaten.