Kapasitas 50-50 persen siswa di sekolah dan di rumah.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan kebijakan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) untuk para pekerja dan pembelajaran jarak jauh (PJJ) untuk jenjang sekolah mulai 28 Agustus mendatang.
Heru Budi Hartono selaku Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta menginstruksikan untuk melakukan uji coba kebijakan WFH bagi aparatur sipil negara (ASN) dengan kapasitas 50-50 persen yang akan dilakukan pada 28 Agustus hingga 7 September 2023, dalam rangka menyambut pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-43 ASEAN.
“Khusus KTT kita mulai, kalau DKI saya minta Pak Sekda mulai uji coba di 28 Agustus masuk (WFH dan WFO) yaitu 50-50 persen," ujar Heru dilansir dari Antara (15/08/2023).
Tidak hanya untuk WFH untuk ASN, Heru juga akan melakukan penerapan kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk anak sekolah.
Rancangan kebijakan WFH untuk para ASN Pemprov DKI akan diuji coba penerapannya selama tiga bulan yang terhitung mulai dari September 2023, dan bagi sektor swasta kebijakannya akan bersifat hanya imbauan saja.
Lalu, untuk aturan PJJ bagi siswa yang bersekolah di Ibu Kota, yaitu sebesar 50 Persen PJJ dan 50 persennya lagi akan mengikuti pembelajaran secara luring di sekolah.
Diketahui, penerapan WFH dan PJJ selain untuk rangka penyambutan menyambut pelaksanaan KTT ke-43 ASEAN, rencana ini dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang menimbulkan polusi udara di Jakarta yang saat ini sudah semakin parah.