Kawula Muda, lebaran di rumah aja juga tetep bisa seru kok!
Aturan larangan mudik lebaran sudah dikeluarkan oleh pemerintah sebagai wujud nyata upaya pencegahan penyebaran virus Covid-19. Dengan aturan mudik lebaran, seluruh masyarakat tidak diperkenankan mudik ketika tidak memiliki SIKM (Surat Izin Keluar/Masuk).
Namun, tidak sedikit masyarakat Indonesia yang tetap nekat untuk mencoba peruntungan mudik lebaran dan berujung harus putar balik jika tidak dapat menunjukan SIKM di pos-pos penyekatan jalur mudik.
Dilansir dari kanal YouTube Sekretariat Presiden, Senin (10/05/2021), Polri baru saja melakukan tes Covid-19 pada 6.742 pemudik secara acak di pos-pos penyekatan dan mendapatkan 4.123 orang diantaranya positif Covid-19. Tes acak ini dilakukan dengan Operasi Ketupat yang terlaksana pada 381 titik sebagai upaya pengetatan jalur mudik.
Dari penemuan ini, pengendara yang kedapatan positif Covid-19 langsung melakukan isolasi mandiri.
Larangan mudik oleh pemerintah ditetapkan mulai tanggal 6-17 Mei 2021. Tetapi tetap ditemukan 113.694 ribu kendaraan yang mencoba untuk mudik dan 41.097 diantaranya harus putar balik. Berbagai upaya dilakukan warga untuk bisa tetap mudik ke kampung halaman seperti menumpang travel gelap atau bahkan kendaraan bak terbuka yang dikhususkan untuk barang dan membahayakan penumpangnya.
Semakin mendekati hari lebaran, volume kendaraan terus bertambah dan operasi penyekatan yang dilakukan di Bekasi sempat berjalan tidak kondusif dan sempat ada kebijakan untuk melepas pemudik yang ingin keluar dari Jabodetabek, hal ini diungkapkan oleh Kapolres Metro Bekasi Kombes Hendra Gunawan.