Sejumlah Pelonggaran Diterapkan di DKI Jakarta, Termasuk Restoran Boleh Buka Hingga Pukul 00.00 WIB

Kawula Muda, sudah makin banyak pelonggaran, nih. Jangan sampai prokesnya kendor, ya!

Ilustrasi restoran yang beroperasi malam hari. {ISTOCK)
Thu, 23 Sep 2021

Pada 20 September lalu, pemerintah telah menyatakan bahwa sudah tidak ada lagi yang menerapkan PPKM Level 4 di Pulau Jawa-Bali. Untuk itu, pemerintah telah menetapkan akan memberlakukan PPKM selama 2 minggu, yaitu 21 September hingga 4 Oktober mendatang. Namun, evaluasi setiap minggu tetap dilakukan.

Kebijakan-kebijakan pun mulai dilonggarkan, terutama pada wilayah DKI Jakarta yang kini (masih) menerapkan PPKM Level 3.

Restoran, rumah makan, dan kafe di DKI Jakarta, yang beroperasi malam hari, sudah diizinkan untuk buka mulai pukul 18.00 WIB hingga pukul 00.00 WIB, nih, Kawula Muda!

Pelonggaran itu tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1122 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3 Covid-19 yang telah ditanda tangani oleh Anies Baswedan pada 20 September 2021 lalu, seperti yang dilansir Liputan6.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, dalam acara Anugerah Jurnalistrik Mohammad Husni Thamin ke-47. (INSTAGRAM/ANIESBASWEDAN)

 

Namun, perlu diingat, ya, kalau protokol kesehatan (prokes) tetap harus dilaksanakan dengan ketat mengingat pandemi Covid-19 yang belum berakhir ini.

Aturan tersebut menulis bahwa kapasitas pengunjung masih dibatasi yakni maksimal 25 persen, dengan satu meja maksimal dua orang, waktu makan maksimal 60 menit, serta wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk proses skrining.

Pun pusat perbelanjaan atau mal kini boleh beroperasi hingga pukul 21.00 WIB. Pemerintah saat ini juga tengah melakukan uji coba dengan mengizinkan anak berusia di bawah 12 tahun untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal dengan dampingan orang tua.

Sementara itu, tempat bermain dan pusat hiburan diketahui masih belum beroperasi hingga waktu yang belum ditentukan.

Tempat apa yang sudah lama pengin kamu kunjungi, Kawula Muda?

Berita Lainnya