Malah, ada kelompok pemuda yang ingin kepolisian menangkap sang penggugat.
Presiden Joko Widodo digugat ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Gugatan tersebut diberikan akibat dugaan pemalsuan ijazah saat Pemilihan Presiden atau Pilpres pada 2019.
Melansir dari Suara, Rabu (05/10/2022), Jokowi digugat pada 3 Oktober 2022 oleh Bambang Tri Mulyono, yang juga penulis buku Jokowi Undercover. Dalam gugatan ini, Bambang membawa Ahmad Khozinudin sebagai penasihat hukum dan kuasa hukum penggugat Eggi Sudjana.
Lelaki yang sudah bebas dari balik jeruji besi ini, meminta agar Jokowi menyatakan telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa membuat Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau Memberikan Dokumen Palsu berupa Ijazah (Bukti Kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) Atas Nama Joko Widodo.
"Menyatakan Tergugat I (Jokowi) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum berupa menyerahkan dokumen Ijazah yang berisi Keterangan Yang Tidak Benar dan/atau memberikan dokumen palsu," mengutip pada petitum seperti yang dilansir oleh laman Bisnis, Rabu (05/10/2022).
Orang yang tergugat ialah I Presiden Jokowi; tergugat II Komisi Pemilihan Umum/KPU; tergugat III Majelis Permusyawaratan Rakyat/MPR; serta tergugat IV Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi/Kemenristekdikti.
Berikut isi petitumnya:
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa membuat keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu berupa Ijazah (bukti kelulusan) Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP) & Sekolah Menengah Atas (SMA) atas nama Joko Widodo.
3. Menyatakan tergugat I telah melakukan perbuatan melawan hukum berupa menyerahkan dokumen ijazah yang berisi keterangan yang tidak benar dan/atau memberikan dokumen palsu, sebagai kelengkapan syarat pencalonan tergugat I untuk memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf R PERATURAN KPU Nomor 22 Tahun 2018, untuk digunakan dalam proses pemilihan presiden dan wakil presiden periode 2019-2024.
Dalam pernyataannya, Bambang memberikan alasan mengapa dirinya menggugat Presiden Jokowi.
Dilansir dari laman Populis, penulis tersebut mengibaratkan dengan seorang nakhoda yang memimpin kapal namun tidak ada ijazah pelayaran.
"Ibarat kapal, kita ini dipimpin oleh nakhoda yang tidak punya ijazah pelayaran," tuturnya.
"Jadi kita tidak tahu apakah menabrak karang, apakah akan keliru arah, akan mendarat di pulau setan, dan sebagainya kita tidak tahu," imbuhnya.
Staf Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono memberikan tanggapan terkait hal tersebut. Menurutnya, walaupun mengajukan gugatan adalah hal warga negara, namun tetap harus disertai dengan bukti kuat.
"Kalau memang merasa memiliki bukti yang cukup sebagai dasar gugatan, silakan nanti disampaikan dalam proses pengadilan," terang Dini dalam keterangan tertulis pada wartawan, mengutip dari laman Kompas.
Dia juga menyampaikan, bahwa Jokowi memiliki semua ijazah asli miliknya.
"Kecuali penggugat mau mengatakan bahwa institusi yang mengeluarkan ijazah tersebut mengeluarkan dokumen palsu. Kalau terkait hal ini kami serahkan kepada institusi yang bersangkutan melakukan klarifikasi," lanjutnya.
Jika penggugat tidak berhasil menyampaikan bukti-bukti nyata dan solid, akan terjawab sendiri nanti bahwa gugatan adalah mengada-ada karena tidak berhasil membuktikan apa yang dituduhkan. Dan apabila itu terjadi jelas hanya akan menampar muka penggugat sendiri."
Kelompok masyarakat, Pemuda Merah Putih menggelar aksi di depan Polda Metro Jaya. Mereka melayangkan protes kepada Bambang dan menyuruhnya meminta maaf secara terbuka kepada rakyat Indonesia.
"Kamu meminta kepada Bambang Tri Mulyono agar meminta maaf secara terbuka ke masyarakat," terang ketua Pemuda Merah Putih Fahmi, dilansir dari Viva.
Tak hanya sampai di situ, para pemuda juga mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk menangkap Bambang. Hal ini menurut mereka, Bambang telah dikategorikan sebagai ujaran kebencian dan fitnah kepada sang Presiden.