Kawula Muda, jangan dipaksakan mudik kalau memang tidak bisa ya.
Mudik menjadi salah satu tradisi yang biasa dilakukan di Indonesia, tetapi pada Lebaran 2020 dan 2021 kegiatan itu resmi dilarang pemerintah Indonesia sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Larangan mudik resmi diedarkan oleh pemerintah Indonesia pada 8 April 2021 di Graha BNPB, melalui Surat Edaran Kepala Satgas Penangan Covid-19 No.13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Ramadan dan Lebaran mulai 6 - 17 Mei.
Sebelum dilarang pada masa pandemi Covid-19, mudik Lebaran sudah pernah dilarang pada masa awal kemerdekaan RI, tepatnya pada 1946.
Dilaporkan oleh situs Phinemo, mudik pada 1946 tidak dapat dilakukan akibat kondisi politik yang masih belum stabil dan tidak memungkinkan untuk dilakukannya tradisi tersebut.
Selain itu, Belanda dan Inggris juga masih mengausai sejumlah kota besar di Jawa, dan sedang terjadi ketidakharmonisan antara pemerintahan dan masyarakat Indonesia, akibat adanya krisis politik pada 3 Juli 1946 di Yogyakarta.
Kala itu, oposisi yang bekerja sama dengan Tan Malaka berupaya mengudeta pemerintahan Perdana Menteri Sjahrir.
Mudik Lebaran kembali dilarang pada 1962, karena pemerintah Indonesia sedang memusatkan perhatian untuk memperjuangkan pembebasan Irian Barat. Pemberitaan itu pun tertulis di koran Kedaulatan Rakyat yang terbit 2 Maret 1962.
Bahkan saat itu, Presiden Soekarno sampai meminta Djawatan Kereta Api (sekarang PT Kereta Api Indonesia) yang bertugas mengelola trannsportasi Kereta Apri untuk memberhentikan seluruh armadanya sekaligus meminta masyarakat Indonesia untuk tidak mudik sementara waktu.
Tahun 1962 menjadi masa yang sangat pelik untuk rakyat Indonesia, karena seluruh bahan pokok menjadi langka, PNS dipotong setengah gajinya, dan seluruh keuangan pemerintah habis digunakan untuk keperluan pertahanan dan militer Indonesia, yang mana salah satunya menyelesaikan pemberontakan PRRI (Permesta dan Pembebasan Irian Barat).