Bye ngopi murah sambil liat kebuh teh
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat akan menertibkan 420 pedagang di sepanjang Jalan Raya Puncak Bogor dan nantinya akan direlokasikan ke Rest Area Gunung Mas.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Kab. Bogor, Rhama Khodara.
“Kurang lebih 420 bangunan milik pedagang akan kami tertibkan. Yang ditertibkan warung dan lapak pedagang saja. Pedagang akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas," kata Rhama di Bogor, Senin (09/10/2023), seperti dilansir Antara.
Dari kurang lebih 420 bangunan pedagang di Jalur Puncak Bogor, salah satunya adalah warung yang cukup terkenal menjadi ikon wisata Puncak, yaitu Warpat.
Menurut keterangan, Warpat termasuk ke dalam 87 bangunan yang tidak memiliki izin mendirikan bangunan meski sudah bertahu-tahun menjadi lokasi favorit wisata kuliner di Puncak Bogor.
"Di luar yang 420 bangunan, ada kurang lebih 87 bangunan lain yang akan ditindaklanjuti pemeriksaan oleh DPKPP (Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Bogor), dikarenakan para pemilik bangunan memperlihatkan surat-surat mengenai tanah tersebut," kata Rama.
"Jadi nanti tetap dibongkar, kalau sudah melalui proses pelimpahan dari DPKPP, termasuk warpat," imbuhnya.
Penertiban ini sebelumnya sudah disosialisasikan kepada para pedagang dari minggu-minggu sebelumnya melewati surat pemberitahuan, Kawula Muda.
"Sosialisasi sudah dari minggu-minggu kemarin dan surat pemberitahuan untuk bongkar mandiri juga sudah dengan waktu tujuh kali 24 jam. Sesuai dengan Perda Nomor 4 tahun 2015 tentang ketertiban umum," ujar Rhama.
Meski begitu, sampai saat ini (10/10/2023) masih belum diketahui secara resmi kapan waktu penertiban akan berlangsung hingga jalur Puncak Bogor bersih dari pedagang dan akan direlokasi ke Rest Area Gunung Mas.