Sejauh ini ada 5 di 2023, nih Kawula Muda!
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, usulkan agar ‘hari kejepit’ menjadi hari libur. Menurutnya, hal tersebut akan berdampak positif pada pergerakan ekonomi nasional.
“Kami mengusulkan agar hari-hari kejepit ini bisa dimanfaatkan menjadi libur nasional,” tulis Sandiaga Uno pada unggahannya, Jumat (06/01/2023).
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa kerja dan liburan harus dilakukan secara seimbang. Beberapa kegiatan yang direkomendasikan oleh Sandiaga Uno yakni mulai dari istirahat di rumah hingga mendatangi tempat-tempat wisata di sekitar rumah.
“Dengan begitu destinasi wisata akan dipenuhi oleh wisatawan, UMKM semakin menggeliat, lapangan kerja dan peluang usaha tercipta sebanyak-banyaknya,” lanjutnya.
Pada tahun ini, setidaknya terdapat lima ‘hari kejepit’ yang berpotensi menjadi hari libur. Kelima hari tersebut adalah sebagai berikut.
1. Tanggal 22-23 Maret (Rabu dan Kamis): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945 , hari 'kejepit' Jumat 24 Maret
2. Tanggal 18 Mei (Kamis): Kenaikan Isa Almasih, hari 'kejepit' Jumat 19 Mei
3. Tanggal 29 Juni (Kamis): Hari Raya Idul Adha 1444 Hijriah, hari 'kejepit' Jumat 30 Juni
4. Tanggal 17 Agustus (Kamis): Hari Kemerdekaan RI, hari 'kejepit' Jumat 18 Agustus
5. Tanggal 28 September (Kamis): Maulid Nabi Muhammad SAW, hari 'kejepit' Jumat 29 September.
Sebelumnya, usulan penambahan cuti bersama pada hari kejepit juga sudah dikaji oleh pemerintah pada 2022 lalu. Hal itu diungkap pada Rapat Koordinasi Nasional Pengembangan Lima Destinasi Pariwisata Super Prioritas (DPSP), di Danau Toba, Sumatera Utara, Rabu (21/12/2022).
"Maka dapat diusulkan penambahan cuti bersama pada sebelum atau setelah hari libur nasional atau menambah cuti bersama pada hari kejepit akan dikaji kembali," ujar Menteri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas dikutip dari siaran pers Kemenko Kemaritiman dan Investasi.
Adapun usul tersebut diusulkan guna mendorong peningkatan pariwisata nasional ketika libur nasional.