Sah, Jokowi Berlakukan PPKM Darurat Jawa dan Bali Mulai 3 Juli Hingga 20 Juli

Kawula Muda, PPKM Darurat katanya punya 2 versi nih

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan. (INSTAGRAM/LUHUT.PANDJAITAN)
Thu, 01 Jul 2021

Presiden Jokowi telah menetapkan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli mendatang.

"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).

Adapun isi lengkap dari PPKM Darurat ini belum diumumkan. Sebelumnya beredar PPKM Darurat memiliki dua versi yaitu, versi Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang berisi rencana PPKM empat level, berlaku mulai dari 2-20 Juli mendatang.

Selain itu, ada juga usulan dari Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), yang mengusulkan PPKM Darurat diterapkan untuk Jawa dan Bali pada 3-20 Juli, seperti yang dikutip dari TEMPO.co.

Versi Luhut, PPKM Darurat diusulkan dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per harinya.

Dilansir dari Kumparan, peraturan-peraturan yang berlaku antara lain menerapkan 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.

Sementara, untuk sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum Work from Office (WFO) dan untuk sektor kritikal diberlakukan 100 persen WFO.

Penutupan jalan untuk memutus rantai Covid-19. (Dok. RADARMOJOKERTO)

 

Setelah itu, pusat perbelanjaan yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, tempat ibadah dan area publik ditutup, sementara untuk restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan delivery/takeaway.

Sektor transportasi, diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen. Selanjutnya, jika ingin bepergian dengan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Satpol PP, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri juga terus melakukan pengawasan ketat untuk PPKM Darurat tersebut.

Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) juga terus berjalan seiring dengan target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi setiap kabupaten/kota prioritas paling lambat bulan Agustus 2021 mendatang.


PPKM Darurat ini berlaku untuk 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4, dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Berikut daftarnya:

Banten

  • Kabupaten Lebak
  • Kabupaten Serang
  • Kabupaten Tangerang
  • Kota Cilegon
  • Kota Serang
  • Kota Tangerang
  • Kota Tangerang Selatan

Jakarta

  • Jakarta Barat
  • Jakarta Pusat
  • Jakarta Selatan
  • Jakarta Timur
  • Jakarta Utara
  • Kepulauan Seribu

Jawa Barat

  • Kabupaten Bandung
  • Kabupaten Bandung Barat
  • Kabupaten Bekasi
  • Kabupaten Bogor
  • Kabupaten Ciamis
  • Kabupaten Cianjur
  • Kabupaten Cirebon
  • Kabupaten Garut
  • Kabupaten Indramayu
  • Kabupaten Karawang
  • Kabupaten Kuningan
  • Kabupaten Majalengka
  • Kabupaten Pangandaran
  • Kabupaten Purwakarta
  • Kabupaten Subang
  • Kabupaten Sukabumi
  • Kabupaten Sumedang
  • Kota Bandung
  • Kota Banjar
  • Kota Bekasi
  • Kota Bogor
  • Kota Cimahi
  • Kota Cirebon
  • Kota Depok
  • Kota Sukabumi
  • Kota Tasikmalaya

Jawa Tengah

  • Kabupaten Banjarnegara
  • Kabupaten Banyumas
  • Kabupaten Batang
  • Kabupaten Blora
  • Kabupaten Boyali
  • Kabupaten Brebes
  • Kabupaten Cilacap
  • Kabupaten Demak
  • Kabupaten Grobogan
  • Kabupaten Jepara
  • Kabupaten Karanganyar
  • Kabupaten Kebumen
  • Kabupaten Kendal
  • Kabupaten Klaten
  • Kabupaten Kudus
  • Kabupaten Magelang
  • Kabupaten Pati
  • Kabupaten Pekalongan
  • Kabupaten Pemalang
  • Kabupaten Rembang
  • Kabupaten Semarang
  • Kabupaten Sragen
  • Kabupaten Sukoharjo
  • Kabupaten Tegal
  • Kabupaten Temanggung
  • Kabupaten Wonogiri
  • Kabupaten Wonosobo
  • Kota Magelang
  • Kota Pekalongan
  • Kota Salatiga
  • Kota Semarang
  • Kota Surakarta
  • Kota Tegal

Jawa Timur

  • Kabupaten Bangkalan
  • Kabupaten Banyuwangi
  • Kabupaten Blitar
  • Kabupaten Bondowoso
  • Kabupaten Gresik
  • Kabupaten Jember
  • Kabupaten Jombang
  • Kabupaten Kediri
  • Kabupaten Lamongan
  • Kabupaten Lumajang
  • Kabupaten Madiun
  • Kabupaten Magetan
  • Kabupaten Malang
  • Kabupaten Mojokerto
  • Kabupaten Nganjuk
  • Kabupaten Ngawi
  • Kabupaten Pacitan
  • Kabupaten Pamekasan
  • Kabupaten Pasuruan
  • Kabupaten Ponorogo
  • Kabupaten Sidoarjo
  • Kabupaten Situbondo
  • Kabupaten Trenggalek
  • Kabupaten Tuban
  • Kabupaten Tulungagung
  • Kota Batu
  • Kota Blitar
  • Kota Kediri
  • Kota Madiun
  • Kota Malang
  • Kota Mojokerto
  • Kota Pasuruan
  • Kota Probolinggo
  • Kota Surabaya

Yogyakarta

  • Kabupaten Bantul
  • Kabupaten Gunungkidul
  • Kabupaten Kulon Progo
  • Kabupaten Sleman
  • Kota Yogyakarta

Bali

  • Kabupaten Badung
  • Kabupaten Bangli
  • Kabupaten Buleleng
  • Kabupaten Gianyar
  • Kabupaten Jembrana
  • Kabupaten Klungkung
  • Kota Denpasar
Semoga dengan adanya PPKM Darurat ini benar-benar cepat menurunkan kasus Covid-19, ya, Kawula Muda!

Berita Lainnya