Kawula Muda, PPKM Darurat katanya punya 2 versi nih
Presiden Jokowi telah menetapkan PPKM Darurat yang berlaku di Jawa dan Bali pada 3-20 Juli mendatang.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Kamis (1/7/2021).
Adapun isi lengkap dari PPKM Darurat ini belum diumumkan. Sebelumnya beredar PPKM Darurat memiliki dua versi yaitu, versi Airlangga Hartarto sebagai Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) yang berisi rencana PPKM empat level, berlaku mulai dari 2-20 Juli mendatang.
Selain itu, ada juga usulan dari Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves), yang mengusulkan PPKM Darurat diterapkan untuk Jawa dan Bali pada 3-20 Juli, seperti yang dikutip dari TEMPO.co.
Versi Luhut, PPKM Darurat diusulkan dengan target penurunan penambahan kasus konfirmasi harian kurang dari 10 ribu per harinya.
Dilansir dari Kumparan, peraturan-peraturan yang berlaku antara lain menerapkan 100 persen Work from Home (WFH) untuk sektor non-esensial, kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring/online.
Sementara, untuk sektor esensial, diberlakukan 50 persen maksimum Work from Office (WFO) dan untuk sektor kritikal diberlakukan 100 persen WFO.
Setelah itu, pusat perbelanjaan yang menjual kebutuhan sehari-hari seperti supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan hanya boleh buka hingga pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen.
Pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan, tempat ibadah dan area publik ditutup, sementara untuk restoran dan rumah makan hanya diperbolehkan delivery/takeaway.
Sektor transportasi, diberlakukan kapasitas maksimal 70 persen. Selanjutnya, jika ingin bepergian dengan transportasi jarak jauh (pesawat, bus, dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis pertama), dan PCR H-2 untuk pesawat, serta antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.
Satpol PP, Pemerintah Daerah, TNI, dan Polri juga terus melakukan pengawasan ketat untuk PPKM Darurat tersebut.
Penguatan 3T (Testing, Tracing, Treatment) juga terus berjalan seiring dengan target vaksinasi sebesar 70% dari total populasi setiap kabupaten/kota prioritas paling lambat bulan Agustus 2021 mendatang.
PPKM Darurat ini berlaku untuk 45 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 4, dan 76 kabupaten/kota dengan nilai asesmen 3 di Pulau Jawa dan Bali. Berikut daftarnya:
Banten
Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
Jawa Timur
Yogyakarta
Bali