Selamat menjalankan ibadah puasa, Kawula Muda!
Kementerian Agama (Kemenag) telah memutuskan awal puasa Ramadan 2022 jatuh pada hari Minggu, 3 April 2022.
Hasil ini ditentukan melalui sidang isbat yang mengatakan bahwa hilal masih belum terlihat, berdasarkan dari Kementerian Agama dan Direktur Urusan Agama Islam.
Seperti yang diketahui, untuk menentukan awal bulan Ramadan adalah dengan melihat posisi hilal berdasarkan hisab.
"Ramadan 1443H jatuh pada hari Minggu, 3 April 2022, ini hasil dari kesepakatan bersama," tutur Yaqut Cholil dalam konferensi pers yang diadakan di Kantor Kemenag, Jakarta, Jumat (01/04/2022).
Sementara itu, mengacu pada panduan ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1443 H berdasarkan SK Dewan Pimpinan MUI, berikut peraturannya:
1. Dalam mengawali ibadah puasa Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, umat Islam mengikuti hasil keputusan pemerintah melalui sidang isbat yang didahului konsultasi dengan MUI dan mendengar pandangan ormas-ormas Islam dan instansi terkait berdasarkan Fatwa MUI Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penetapan Awal Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
2. Melihat dari Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19 dan melihat kondisi wabah Covid-19 yang sudah terkendali, maka semua hukum penyelenggaraan ibadah ada kemudahan pada hukum asal (azimah) yaitu:
- Kewajiban menyelenggarakan salat Jumat
- Merapatkan kembali saf saat salat berjamaah
- Menyelenggarakan aktivitas ibadah yang melibatkan orang banyak, seperti salat waktu dan salat tarawih.
3. Umat Muslim diimbau untuk mensyiarkan bulan Ramadan dengan berbagai ibadah, seperti shalawat tarawih, tadarus Al-Quran, mengikuti pengajian, i'tikaf, dan qiyamul lail, serta memperbanyak ibadah, istigfar, dzikir, shalawat, dan senantiasa berdoa kepada Allah SWT agar diberikan perlindungan dan keselamatan dari musibah dan marabahaya, khususnya dari wabah Covid-19.
4. Untuk meningkatkan kepedulian sosial umat Islam diimbau untuk memperbanyak infak, sedekah, dan berbagi untuk berbuka puasa.
5. Untuk kepentingan perwujudan kekebalan kelompok (herd immunity), umat Islam yang sedang berpuasa boleh melakukan vaksinasi dengan vaksin yang halal.
6. Tes swab, melalui hidung maupun mulut, untuk mendeteksi Covid-19 saat berpuasa tidak membatalkan puasa. Karena, umat Muslim yang sedang berpuasa boleh melakukan tes swab, demikian juga rapid test dengan pengambilan sampel darah dan penggunaan dengan sampel embusan napas.
7. Menggunakan masker saat salat berjamaah untuk menjaga diri agar tidak tertular suatu penyakit, seperti Covid-19, hukumnya boleh dan tidak makruh.
8. Agar zakat fitrah dan zakat mal dapat dimanfaatkan lebih optimal, setiap muslim yang terkena kewajiban zakat, boleh menunaikan zakat fitrah dan menyalurkannya sejak awal Ramadhan tanpa harus menunggu malam Idul Fitri dan zakat mal boleh ditunaikan dan disalurkan lebih cepat (ta‘jil al-zakah) tanpa harus menunggu satu tahun penuh (Hawalan al-haul) apabila telah mencapai nisab.
9. Umat Muslim diimbau untuk mensyiarkan malam Idul Fitri dengan takbir, tahmid, tahlil menyeru keagungan Allah SWT, mulai dari tenggelamnya matahari di akhir Ramadhan hingga menjelang dilaksanakannya salat Idul Fitri.