RUU Pilkada Batal, Presiden Jokowi Pastikan Pemerintah Ikuti Putusan MK!

Udah fix ya, Kawula Muda!

RUU Pilkada batal, Presiden Jokowi pastikan pemerintah ikuti putusan MK (Biro Pers Sekretariat Presiden/Vico)
Sat, 24 Aug 2024

Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya buka suara terkait kepastian RUU Pilkada yang tengah jadi sorotan, Kawula Muda.

Dikutip dari Kompas.com, Sabtu (24/8/2024), Jokowi memastikan pemerintah akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) setelah DPR RI membatalkan revisi Undang-Undang Pilkada.

“Iya (mengikuti putusan MK),” kata Jokowi saat menghadiri Kongres Ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN) di Hotel Kempinski, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).

Lebih lanjut, Jokowi enggan berkomentar soal langkah DPR RI yang membatalkan pengesahan revisi UU Pilkada, karena baginya itu wilayah legislatif.

"Itu wilayah legislatif, wilayah DPR ya," lanjutnya.

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (Medcom.id/Elma)

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyatakan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.

"Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," ujar Sufmi Dasco.

"Nah oleh karena itu, sesuai dengan mekanisme yang berlaku apabila mau ada paripurna lagi harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR. Dan karena pada Selasa, 27 Agustus 2024 kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran pilkada," terang Dasco.

Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini merupakan hasil dari usaha masyarakat Indonesia yang menggelar unjuk rasa di beberapa kota. Sementara itu, aksi unjuk rasa di Jakarta digelar di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.

Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.

Keputusan MK yang menjadi sorotan ini berkaitan dengan dua hal utama: ambang batas pencalonan Pilkada melalui jalur partai politik dan syarat usia minimum kandidat dalam UU Pilkada.

Berita Lainnya