Ronald Tannur Dinyatakan Bebas Sebagai Terdakwa dalam Kasus Pembunuhan Kekasihnya

Ronald Tannur sebelumnya dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara

Ronald Tannur divonis tidak bersalah dan dinyatakan bebas (ANTARA FOTO/Didik Suhartono)
Fri, 26 Jul 2024


Gregorius Ronald Tannur, anak dari mantan anggota DPR Fraksi PKB, Edward Tannur, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Kawula Muda. 

Ronald, sempat menjadi tersangka kasus penganiayaan dan pembunuhan terhadap pacarnya, Dini Sera Afriyanti, di sebuah tempat hiburan malam di Surabaya pada 4 Oktober 2023.

Kini, Ronald dinyatakan tidak terbukti menganiaya Dini Sera Afrianti hingga menyebabkan kematian.

Sebelumnya, jaksa menuntut Ronald dengan hukuman 12 tahun penjara serta restitusi Rp 23,6 juta untuk keluarga korban. 

Jaksa mengajukan tuntutan dengan pernyataan, "Menyatakan Terdakwa Gregorius Ronald Tannur terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana 'pembunuhan' sebagaimana Pasal 338 KUHP dalam Dakwaan Alternative Kesatu Penuntut Umum."

Namun, majelis hakim, Erintuah Damanik, tidak sependapat dengan jaksa. Pada Rabu, 24 Juli 2024, Ronald divonis bebas. 

kasus ronald tannur yang membunuh kekasihnya pada tahun 2023 silam (TikTok/bebyandine)

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sebagaimana dalam dakwaan pertama pasal 338 KUHP atau kedua Pasal 351 ayat (3) KUHP Atau ketiga Pasal 359 KUHP dan 351 ayat (1) KUHP,” ucap Hakim Erintuah di Surabaya dikutip dari Antar pada Jumat (26/07/2024).

Ronald dianggap tidak terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan kematian Dini. 

Menurut hakim, Ronald Tannur menunjukkan itikad baik dengan mencoba menolong korban dengan membawanya ke rumah sakit.

Hakim juga memerintahkan agar Ronald segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan. 

Dengan keputusan tersebut, Ronald dinyatakan tidak bersalah dan dapat kembali ke kehidupannya tanpa beban hukum.

Menanggapi putusan tersebut, jaksa berencana untuk mengajukan kasasi. 

Putu Arya Wibisana, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Surabaya, menyatakan bahwa jaksa memiliki waktu dua minggu untuk mengajukan perlawanan.

Kejaksaan Agung, melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Harli Siregar, juga memberikan tanggapan. 

Kejagung menilai putusan hakim tidak berdasar dan mengkritik keputusan hakim yang dianggap mengabaikan bukti dari rekaman CCTV.

Prambors News sekarang bisa didengerin di Spotify, Kawula Muda. Lo bisa search Prambors News di Spotify buat bisa dengerin berita dengan konsep yang beda.

Berita Lainnya