Hai Kawula Muda, mengenakan baju tahanan dan tangan diikat cable ties, Rizieq Shihab digiring masuk mobil tahanan.
Pemimpin Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab, selesai menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.15 WIB. Usai diperiksa sebagai tersangka, Rizieq langsung ditahan di Rutan Ditres Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari ruang pemeriksaan di ruang Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq terlihat mengenakan baju oranye bertuliskan tahanan.
Kepada awak media, Rizieq mengangkat kedua tangannya yang terikat cable ties saat digiring penyidik masuk ke mobil tahanan. Rizieq akan ditahan selama 20 hari ke depan, yakni terhitung sejak 12 Desember sampai 31 Desember 2020.
Penahanan RIzieq Shihab dilakukan untuk mempermudah polisi melakukan proses penyidikan.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus telah menyatakan bahwa kedatangan Rizieq pda Sabtu (12/12/2020) untuk diperiksa sebagai tersangka dan kemudian akan tetap dilakukan penangkapan.
Hal itu karena dua kali Rizieq mangkir dari panggilan, pada 1 dan 7 Desember 2020 atas kasus kerumunan yang ditimbulkan saat acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi pada 14 November 2020.
“Dari hasil gelar perkara menyimpulkan, ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka. Yang pertama sebagai penyelenggara, saudara MRS sendiri disangkakan pasal 160 dan 216 KUHP,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Kamis (10/12/2020).
Selain Rizieq, lima orang lainnya yang ditetapkan jadi tersangka, yakni Ketua Panitia Maulid Nabi dan pernikaha putri Rizieq berinisial HU, Sekretaris Panitia berinisial A, dan penanggung jawab bidang keamanan berinisial MS. Kemudian, penanggung jawab acara berinisial SL, dan kepala seksi acara berinisial HI.
Penyidik Polda Metro Jaya mengultimatum lima tersangka kasus dugaan pelanggaran protokol Kesehatan Covid-19 terkait kerumuman massa pada acara Pemimpin FPI Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, untuk menyerahkan diri atau ditangkap.
“Tadi disampaikan Pak Kabid (Humas Polda MetroJaya) kan ada dua (pilihan), menyerahkan diri atau ditangkap,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Markas Polda Metro Jaya, Minggu dini hari (13/12/2020).