Richard Eliezer Sudah Keluar Penjara dan Menjalani Cuti Bersyarat

Cuti bersyarat Richard Eliezer seperti apa?

Richard Eliezer (ANTARA/sigid kurniawan)
Wed, 09 Aug 2023

Richard Eliezer atau Bharada E dikabarkan mendapatkan cuti bersyarat per Jumat (04/08/2023) usai dirinya berstatus terpidana kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan membacakan putusan terhadap terdakwa Eliezer. Putusan tersebut menyatakan bahwa Eliezer telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana serta melakukan pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, dan Eliezer dipidana penjara selama satu tahun dan enam bulan.

Wahyu Iman Santoso selaku Ketua Majelis Hukum mengungkapkan putusannya di Ruang Sidang Prof. H. Oemar Seno Adji, Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan pada Rabu (15/02/2023) mengungkapkan putusannya, “Terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.”

Richard Eliezer (ANTARA/sigid kurniawan)

 

Saat ini, Eliezer telah diputuskan untuk menjalani cuti bersyaratnya per Jumat, 4 Agustus 2023 hingga Rabu, 31 Januari 2024 mendatang.

Dilansir dari Kumparan, Rika Aprianti selaku Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Dijenpas) pada Selasa (08/08/2023) mengatakan, “Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB) sampai dengan tanggal 31 Januari 2024, dan telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.”

Menurut Rika, cuti bersyarat yang diberikan kepada Eliezer berdasarkan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022 pasal 114 akan dijalankan selama enam bulan sehingga statusnya juga berubah dari narapidana menjadi klien permasyarakatan.

Dilansir dari CNN Indonesia, Cuti Bersyarat itu merupakan proses pembinaan yang dilakukan di luar Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) bagi narapidana yang dipidana paling lama satu tahun 3 bulan penjara. 

Selain itu, berdasarkan hal tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 32 Tahun 2020 Pasal 19, terkait cuti bersyarat diberikan kepada narapidana yang memenuhi syarat sebagai berikut.

1. Dipidana dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan.

2. Telah menjalani masa pidana paling singkat 2/3 dengan ketentuan 2/3 masa pidana tersebut paling sedikit selama enam bulan.

3. Berkelakuan baik selama menjalani masa pidana paling singkat enam bulan terakhir dihitung sebelum tanggal 2/3 masa pidana.

Rika mengungkapkan bahwa Eliezer menjalani cuti bersyaratnya hingga Rabu, 31 Januari 2024 mendatang, dengan tetap harus mengikuti bimbingan Bapas.

Berita Lainnya