Konsepnya harus mandiri, ya Kawula Muda.
Setiap restoran memiliki baki atau nampan yang dikenakan pelanggannya saat menerima makanan dari pelayan. Namun, restoran di Singapura akan memberikan denda kepada pengunjung yang tidak mengembalikan bakinya ke tempat semula.
Sebenarnya, aturan mengembalikan baki secara mandiri sudah diberlakukan mulai 1 September 2021 untuk pusat jajanan dan sejak 1 Januari 2022 untuk kedai kopi dan puja sera.
Di tahun ini, Singapura akan lebih memperketat peraturan tersebut sampai memberlakukan denda. Pelanggar akan dimintai keterangan dan diberikan peringatan pertama, dan akan didenda 300 dolar Singapura atau Rp 3,3 juta jika melanggar lagi.
Dalam laman Kompas yang mengutip Channel News Asia, Kamis (27/04/2023), adanya aturan ini hadir untuk memperkuat kebiasaan baik dan mencegah sebagian kecil pengunjung yang berulang kali tidak membalikkan baki setelah pakai.
Pemerintah Singapura juga ingin menegaskan kepada masyarakat untuk terbiasa berperilaku baik terutama saat mengunjungi restoran.
Akan tetapi, peraturan ini ada pengecualian, Kawula Muda. Berdasarkan laporan World of Buzz, petugas tidak boleh mendenda orang dengan kondisi lemah, anak-anak, dan orang tua yang kurang mampu.
Sementara itu, sejak adanya pemberlakuan aturan ini, dilaporkan bahwa tingkat pengembalian baki di kedai kopi meningkat dari 65 persen menjadi lebih dari 90 persen.
Tampaknya, masyarakat Singapura pun juga sudah banyak yang menerapkan aturan ini. Pasalnya, menurut laporan per 31 Maret 2022, tidak ada yang didenda atau didakwa di pengadilan atas pelanggaran ini, tetapi ada dua peringatan tertulis yang dikeluarkan.
Warga Indonesia juga patut di contoh nih, agar bisa mengikuti negara-negara maju lainnya yang sudah menerapkan self service di restoran, seperti meletakkan baki makanan ke tempat semula.