124 negara mendukung resolusi tersebut, Kawula Muda!
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengeluarkan resolusi untuk mengakhiri genosida yang dilakukan Israel di Palestina, Kawula Muda.
Dalam resolusi yang dipublikasikan pada 18 September 2024, itu memutuskan bahwa Israel harus tinggalkan Palestina dalam waktu setahun.
Resolusi tersebut menekankan tanggung jawab bersama dan kewajiban hukum semua negara dan organisasi internasional untuk mengakhiri pendudukan ilegal Israel di Palestina, dan menyerukan keadilan bagi rakyat Palestina.
Pendudukan ilegal yang dilakukan Israel terbukti melanggar hukum internasional dan menegaskan bahwa rakyat Palestina memiliki hak untuk menentukan nasib sendiri sesuai dengan Piagam PBB.
Selain itu, berdasarkan pendapat hukum yang diberikan oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Juli 2024, resolusi tersebut juga menuntut agar Israel segera mundur dari wilayah yang didudukinya, termasuk Yerusalem Timur.
"Ini adalah resolusi pertama Majelis Umum PBB yang pernah diajukan oleh Negara Palestina. Resolusi ini dibangun berdasarkan Pendapat Hukum ICJ terkait kebijakan dan praktik Israel di Wilayah Pendudukan Palestina, termasuk Yerusalem Timur," ujar Perwakilan Tinggi, seperti dikutip dari Tempo, Senin (23/9/2024).
Resolusi tak mengikat tersebut disahkan melalui pemungutan suara. Hasil pemungutan suara menunjukkan 124 negara mendukung, 14 negara menolak, dan 43 lainnya abstain.
Dari ke-14 negara yang menolak resolusi tersebut diantaranya ialah Amerika Serikat (AS), Israel, Ceko, Hungaria, serta Argentina. Sedangkan negara yang abstain diantaranya adalah Australia, Kanada, Jerman, Korea Selatan, Ukraina, dan Inggris.
Secara keseluruhan, resolusi PBB yang dipublikasikan pada Rabu (18/9/2024) memuat 19 poin putusan. Poin-poin itu ditetapkan untuk memastikan keadilan, mencegah pelanggaran di masa depan, melindungi warga sipil, dan menciptakan perdamaian di Timur Tengah.