Kawula Muda! Yuk simak aturannya bersama!
Aturan wajib memakai masker di tempat umum telah resmi dicabut oleh Pemerintah. Aturan ini termuat dalam Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.1 Tahun 2023, tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan COVID-19.
Kini, pemakaian masker di fasilitas publik telah diperlonggar dengan ketentuan diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19, dan dianjurkan tetap menggunakan masker tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.
Surat Edaran tersebut disetujui dan ditandatangani oleh Kepala BNPB yang termasuk Kasatgas Covid-19, Suharyanto, Jumat (9/6/2023). Surat edaran ini berlaku sejak 9 Juni 2023 sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Terkait dengan pemerintah mencabut aturan masker melalui SE Satgas Coivd-19 No. 1 Tahun 2023. Kementerian Perhubungan turut merespons dengan mengeluarkan Surat Edaran No.26/SE/2023, tentang Imbauan Pelaksanaan Protokol Kesehatan di Dalam Sarana dan Prasarana Angkutan Umum pada Masa Transisi Menuju Endemi.
SE Kemenhub menyebutkan, penumpang angkutan umum diperbolehkan tidak mengenakan masker apabila dalam kondisi sehat. Namun, bagi penumpang dianjurkan memakai masker apabila, sedang dalam kondisi sakit dan berpotensi menular.
MRT Jakarta, melalui akun resmi Twitternya menyebutkan, penumpang boleh tidak memakai masker apabila dalam kondisi sehat. Hal tersebut juga diberlakukan pada Transjakarta yang memperkenankan penumpang untuk tidak menggunakan masker.
Itulah Kawula Muda pencabutan aturan memakai masker dari pemerintah melalui Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No.1 Tahun 2023.