akhirnya ada kejelasan juga perihal praktik ini, Kawula Muda!
Pemerintah akhirnya melarang praktik sunat perempuan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024, Kawula Muda!
Aturan ini adalah tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Dalam Pasal 102 poin A, dijelaskan bahwa praktik sunat perempuan dilarang sebagai bagian dari upaya kesehatan reproduksi untuk bayi, balita, dan anak prasekolah.
"Praktik sunat perempuan dihapuskan," begitu bunyi demikian bunyi Pasal 102 huruf a.
Dalam konferensi pers di Jakarta, pemerintah dengan tegas menyatakan bahwa sunat perempuan tidak memberikan manfaat kesehatan dan justru bisa merugikan kesehatan fisik dan mental perempuan.
Topik sunat perempuan kembali menjadi sorotan saat Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 6 tahun 2014 mencabut Permenkes Nomor 1636/MENKES/PER/XII/2010 terkait Sunat Perempuan pada 6 Februari 2014.
Pencabutan tersebut dilakukan karena aturan sebelumnya menimbulkan kesalahpahaman bahwa sunat perempuan diperbolehkan.
Namun, Permenkes Nomor 6 tahun 2014 belum memberikan larangan yang jelas, karena tidak secara eksplisit melarang praktik sunat perempuan.
Baru di peraturan terbaru, PP Nomor 28 Tahun 2024, larangan ini ditegaskan dengan jelas, memberikan kepastian hukum dan melindungi perempuan dari praktik yang merugikan ini.
Pemerintah berharap dengan adanya aturan yang lebih tegas, kesadaran masyarakat tentang dampak negatif sunat perempuan akan meningkat, dan praktik ini dapat dihentikan sepenuhnya.
Pemerintah juga menyoroti pentingnya memberikan pendidikan kepada balita dan anak-anak prasekolah mengenai organ reproduksi mereka.
Edukasi ini mencakup pengenalan terhadap organ reproduksi serta pemahaman tentang perbedaan antara organ reproduksi laki-laki dan perempuan.
Peraturan Pemerintah (PP) Kesehatan ini tidak hanya menghapus praktik sunat perempuan, tetapi juga menetapkan sanksi tegas bagi mereka yang melanggar ketentuan tersebut.
Siapa saja yang terlibat dalam praktik ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat dikenakan hukuman pidana.
Sanksi tersebut tidak hanya berlaku bagi individu, tetapi juga bagi tenaga medis yang terlibat dalam praktik ini. Tenaga medis yang terbukti melakukan sunat perempuan akan dicabut izin praktiknya sebagai bentuk tindakan tegas dari pemerintah.
Langkah ini diambil sebagai upaya pemerintah untuk melindungi hak asasi manusia dan kesehatan perempuan. Ini adalah langkah penting dalam meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan dan hak perempuan di Indonesia.