Hai Kawula Muda, kabar gembira buat yang mau bikin paspor nih.
Kabar cukup menggembirakan bagi para pemegang paspor nih. Jika sebelumnya paspor Indonesia hanya berlaku selama lima tahun, kini resmi diperpanjang menjadi 10 tahun.
Penetapan tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP).
Di mana Pasal 2A ayat 1 dari Permenkumham tersebut menyebutkan bahwa masa berlaku paspor biasa paling lama 10 (sepuluh) tahun sejak diterbitkan.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 29 September 2022 di Jakarta, sebagaimana tertuang dalam peraturan a quo yang ditandatangani Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly pada 19 September 2022.
Menurut Permenkumham yang diteken oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly tersebut, paspor biasa dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada warga negara Indonesia (WNI) yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.
Bagi WNI yang berdomisili atau berada di wilayah Indonesia, permohonan paspor biasa diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada kantor imigrasi.
Dalam perkembangan global, tren masa berlaku paspor paling lama sepuluh tahun sudah dipraktikkan di beberapa negara. Bahkan hal ini telah dilakukan di sejumlah Negara di Asia Tenggara (ASEAN) misalnya Singapura, Thailand dan Filipina.
Penambahan masa berlaku paspor menjadi paling lama sepuluh tahun ini bisa menjadi kebijakan yang cukup baik. Karena akan sangat tidak efisien kalau paspor harus diganti per 5 tahun sekali, padahal halaman paspor masih cukup banyak ketika masa berlakunya habis.
Efisiensi ini juga bakal membantu proses pengadaan blangko atau dokumen paspor, agar terhambat setiap tahunnya.
Tentunya, hal itu karena saat ini orang Indonesia yang memiliki paspor semakin banyak. Jadi, perubahan masa berlaku paspor Indonesia menjadi 10 tahun ini memang sangat wajar dilakukan.