Perjuangan kita masih belum selesai, Kawula Muda!
RUU Pilkada yang jadi pembahasan publik beberapa hari terakhir resmi dibatalkan, Kawula Muda.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis (22/8/2024) sore.
Sufmi Dasco menyatakan pihaknya batal mengesahkan Rancangan Undang-undang atau RUU Pilkada menjadi undang-undang.
"Bahwa pada hari ini 22 Agustus Kamis pada jam 10.00 setelah kemudian mengalami penundaan 30 menit maka tadi sudah diketok bahwa revisi UU Pilkada tidak dapat dilaksanakan artinya pada hari ini RUU Pilkada batal dilaksanakan," ujar Sufmi Dasco, dikutip dari CNN Indonesia, Kamis (22/8/2024).
Lebih lanjut, Sufmi Dasco juga mengatakan sesuai dengan mekanisme berlaku apabila akan diadakan rapat paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai tata tertib DPR.
"Karena pada Selasa (27/8) kita sama-sama tahu sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada, oleh karena itu kami tegaskan sekali lagi karena kita patuh dan taat dan tunduk aturan pada saat pendaftaran nanti karena RUU Pilkada belum jadi undang-undang, maka yang berlaku adalah hasil putusan MK judicial review yang diajukan Partai Buruh dan Gelora," lanjutnya.
Dasco juga mengatakan bahwa RUU Pilkada mustahil disahkan pada Selasa depan atau pada hari pendaftaran Pilkada.
"Enggak ada. Karena hari paripurna kan Selasa dan Kamis. Selasa sudah pendaftaran. Masa kita paripurnakan pada saat pendaftaran? Malah bikin chaos dong," tuturnya.
Dia turut memastikan tidak ada lagi rapat paripurna pada malam ini, seperti kecurigaan-kecurigaan yang ada.
"Enggak ada. Gua jamin. Enggak ada," imbuhnya.
Pembatalan pengesahan RUU Pilkada ini merupakan hasil dari usaha masyarakat Indonesia yang menggelar unjuk rasa di beberapa kota. Sementara itu, aksi unjuk rasa di Jakarta digelar di depan Gedung MPR/DPR, Senayan, Jakarta.
Aksi ini merupakan bagian dari gerakan 'peringatan darurat Indonesia' yang viral di media sosial setelah DPR bermanuver mengabaikan putusan MK.
Sebagai informasi, Badan Legislatif (Baleg) DPR sebelumnya telah menyepakati revisi UU Pilkada dalam rapat pada Selasa (20/8/2024).
Pembahasan RUU Pilkada dilakukan dalam waktu kurang dari tujuh jam.
Revisi UU Pilkada juga dilakukan sehari setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah syarat pencalonan pilkada melalui putusan nomor 60/PUU-XXII/2024. Namun, DPR tak mengakomodasi keseluruhan putusan itu.
Pengesahan RUU Pilkada mulanya digadang-gadang akan dilakukan hari ini. Namun, agenda itu dibatalkan karena tak memenuhi kuorum.