Rentan Terpapar, Lansia Bisa Vaksin Booster Setelah 3 Bulan Vaksinasi Covid-19 Dosis Kedua

Hai Kawula Muda, siapa nih yang sudah mulai vaksin booster?

Ilustrasi vaksin booster untuk lansia. (iStockphoto/Andresr)
Tue, 22 Feb 2022

Sebagai salah satu golongan rentan terpapar virus corona, pemerintah memberi perhatian khusus pada para lanjut usia atau lansia.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan, kelompok lansia (lebih dari 60 tahun) bisa mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis ketiga atau booster dengan interval minimal 3 bulan setelah mendapatkan vaksinasi lengkap (dosis satu dan dua).

Dikatakan oleh Juru Bicara Vaksinasi Covid-19 dari Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, hal tersebut tertuang di Surat Edaran Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes bernomor SR.02.06/II/1123/2022 yang diteken pada 21 Februari 2022.

Seperti dilansir Kompas.com, Selasa (22/2/2022), Siti Nadia juga mengatakan bahwa ketentuannya juga ada di Surat Ditjen P2P ke Dinkes provinsi dan kabupaten/kota.

Sedangkan untuk para non-lansia, vaksinasi booster baru bisa didapatkan minimal 6 bulan setelah vaksinasi dosis 2.  

Ilustrasi vaksinasi Covid-19. (FREEPIK)

 

Rentan Terinfeksi

Direktur Pusat Penelitian dan Kebijakan Penyakit Menular di University of Minnesota, dr Michael Osterholm menjelaskan, ada beberapa kelompok yang paling berisiko ketika terinfeksi Covid-19.

Kelompok ini, kata dia, sangat rentan mengalami penyakit parah hingga kematian jika terinfeksi virus Corona.

“Kita harus memikirkan jika Anda adalah salah satu dari orang-orang yang berisiko tinggi mengalami penyakit serius (akibat Covid-19),” ujar Osterholm.

Beberapa kelompok rentan terpapar virus Corona, termasuk lansia adalah anak-anak, pemilik komorbid atau penyakit bawaan (di antaranya ginjal kronis, paru-paru kronis, diabetes, dan jantung), pasien transplantasi organ, dan penderita kanker.

Dalam ketentutan baru ini disebutkan bahwa lansia bisa diberikan vaksin booster dengan platform jenis vaksin homolog atau heterology (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), serta sesuai dengan rekomendasi dari ITAGI.

Namun, mengingat saat ini vaksin Sinovac yang didistribusikan jumlahnya terbatas dan diperuntukkan bagi sasaran anak usia 6-11 tahun, maka untuk booster dapat menggunakan vaksin selain Sinovac.

Selanjutnya, Kemenkes meminta vaksinasi dosis primer tetap dikejar agar dapat mencapai target. Terakhir, tata cara pemberian, tempat dan alur pelaksaan serta pencatatan vaksinasi Covid-19 dosis booster tetap mengacu pada Surat Edaran Nomor HK.02.02/II/252/2020.

Berita Lainnya