Warga Bali dihimbau untuk tidak viralkan WNA nakal, agar tidak terkena pidana.
Gubernur Bali, I Wayan Koster dan Pihak kepolisian telah melakukan konferensi pers terkait isu Warga Negara Asing (WNA) atau turis (28/5/2023) yang sedang viral belakangan ini.
Terdapat serangkaian poin penting yang disampaikan pada konferensi pers tersebut. Salah satunya, mengenai imbauan untuk tidak membuat viralkan tingkah laku WNA yang melakukan pelanggaran hukum. Dikarenakan, hal tersebut akan menjadi tindakan pidana.
Kepala Kepolisian Daerah Bali, Irjen Putu Jayan Danu Putra turut menegaskan, “Jadi jangan sembarangan juga, peran serta masyarakat untuk melaporkan atau bertindak mencegah terjadinya perbuatan menyimpang yang dilakukan oleh para wisatawan ini bukan untuk diliput untuk kemudian diviralkan.”
Alasan utama pihak Kepolisian di konferensi pers tersebut, dilakukan untuk mencegah masyarakat melanggar UU ITE. Karena, terdapat adanya unsur pelanggaran tersebut. Terlebih dengan banyaknya video yang viral dari kenakalan WNA. Salah satunya, WNA wanita berjalan tanpa busana menuju pentas tarian di Ubud.
Selain itu, dari sisi Gubernur Bali, I Wayan Koster, turut mengimbau warga Bali untuk tidak memberikan fasilitas WNA yang tidak memiliki atau melanggar izin tinggal. Hal tersebut, sudah dilakukannya deportasi 129 WNA dari 37 Negara sejak Januari 2023.
Imbauan itu juga mengacu pada citra positif bali terutama pada pariwisatanya, sempat disinggung akan kejadian anjloknya perekonomian pariwisata bali mencapai titik terendah -9 persen, terendah di Indonesia.
Sejak kabar konferensi pers ini diadakan mencuat ke publik, tentu menghasilkan pro dan kontra bagi warga negara Indonesia baik dari dalam maupun luar Bali.
Sementara itu, pada Maret lalu, Imigrasi Bali menyarankan untuk tidak membuat video viral kelakuan-kelakuan dari turis yang ada di wilayahnya. Hal ini disebut demi keberlangsungan pariwisata di Indonesia.
"Karena apa yang telah diviralkan oleh netizen ini, menggambarkan seolah-olah Bali ini sangat-sangat tidak aman dan ini berdampak negatif untuk iklim pariwisata di Bali," kata Barron Ichsan selaku Kepala Divisi Keimigrasian Bali, Kamis (16/03/2023).
Di samping itu, bagi warga yang dibuat resah dengan kelakuan turis di Bali yang dianggap tidak wajar, diminta untuk mengadukan segala jenis pelanggaran yang ditemukan ke kantor-kantor imigrasi atau melalui laman yang sudah disediakan oleh pemerintah.
Bagaimana tanggapan lo, Kawula Muda?