Kawula Muda, kalau mau balik ke Indonesia akan ada beberapa ketentuan baru yang harus kamu patuhi.
Menjelang libur akhir tahun, Satgas Covid-19 menetapkan beberapa regulasi baru yang akan diterapkan untuk seluruh warga yang kembali ke Indonesia.
Regulasi ini diterapkan untuk menghindari masuknya virus baru yang telah beredar di beberapa negara, khususnya di Eropa.
Sebagai langkah memperketat kedatangan warga yang hadir dari luar negeri khususnya Eropa. Satgas Covid-19 mengeluarkan edaran tentang protokol kesehatan selama libur Natal dan tahun baru.
Surat tersebut menuliskan bahwa WNI (Warga Negara Indonesia) yang pulang dari Eropa dan Australia wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang berlaku selama 2x24 jam sebelum penerbangan.
Setelah warga sampai dan lolos menunjukkan bukti hasil negatif, warga tetap harus dites ulang RT-PCR di wilayah kedatangan.
Jika beberapa tahapan tes sudah menunjukkan hasil negatif, warga wajib untuk menjalankan isolasi mandiri selama lima hari di wilayah yang sudah disiapkan pemerintah.
WNI yang sudah menjalankan lima hari isolasi, mereka harus melakukan tes RT-PCR kembali. Hal ini dilakukan untuk memastikan warga bersih dari kontaminasi virus.
Jika hasil dari seluruh tahapan tes negatif, maka warga baru diperbolehkan masuk Indonesia.
Namun, jika ditemukan warga dengan hasil tes positif, maka mereka akan mendapatkan perawatan intensif. Biaya perawatan dan pengobatan untuk WNI yang hasil tes-nya positif akan ditanggung oleh pemerintah.
Bagi WNA (Warga Negara Asing) yang didapatkan dengan hasil tes RT-PCR positif, maka pengobatan dan perawatan selama di Indonesia harus ditanggung secara mandiri.
“Pada prinsipnya, peraturan ini dibentuk untuk membatasi mobilitas yang dapat meningkatkan peluang penularan, sekaligus tanggap terhadap fenomena mutasi virus di beberapa negara di dunia,” kata Wiku Adisasmito, juru bicara Satgas Penanganan Covid-19.