Razia Uji Emisi akan Berlangsung, Motor yang Tak Lolos Denda Rp 250 Ribu

Kawula Muda, jangan panik, simak tujuan razianya!

Razia Kendaraan Tidak Lolos Uji Emisi di Kantor Walikota Jakarta Pusat (KOMPAS/xena olivia)
Fri, 25 Aug 2023


Kawula muda, untuk lo yang menggunakan kendaraan pribadi baik motor atau mobil, bersiaplah dengan razia uji emisi yang mulai diuji coba di lima wilayah DKI Jakarta pada hari ini, Jumat, (25/08/2023).

Sarjoko selaku Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI Jakarta menuturkan bahwa razia uji remisi serentak akan dilaksanakan pada 1 September hingga 30 November 2023 dengan pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Pemberlakuan sanksi sesuai dengan Undang-Undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan akan dilaksanakan mulai 1 September 2023 hingga 30 November 2023," ucap Sarjoko.

Nantinya denda sanksi kendaraan yang tidak lolos uji emisi itu sebesar Rp 250 ribu untuk kendaraan motor dan Rp 500 ribu untuk kendaraan mobil.

Ilustrasi Razia (DOK. POLRES PEKALONGAN)

  

Uji emisi ini adalah hasil rapat koordinasi Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta dengan Ditlantas Polda Metro Jaya, Satuan Kerja Perangkat Derah (SKPD) terkait, serta para pemerhati lingkungan di DKI Jakarta.

Dilansir dari Kompas, uji coba razia uji emisi kendaraan yang masih bersifat sosialisasi ini, akan digelar pada lima titik di wilayah Jakarta yaitu sebagai berikut:

1. Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur

2. Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara

3. Wilayah Taman Anggrek, Jakarta Barat

4. Wilayah Terminal Blok M, Jakarta Selatan

5. Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

Namun, Kawula Muda tidak perlu khawatir, razia kendaraan yang tidak lolos uji emisi saat ini belum diadakannya sanksi tilang karena masih dalam masa uji coba.

Hal itu dikarenakan, Satgas Uji Emisi seperti pemerintah daerah, TNI dan Polri hanya akan memeriksa ambang batas gas yang dibuang oleh setiap kendaraan dan bersifat sosialisasi.

Para Satgas Uji Emisi juga akan memberdayakan 341 bengkel mobil dan 108 bengkel motor di seluruh Jakarta, yang siap untuk melaksanakan uji emisi.

Berita Lainnya