Bahaya judi online
Ratusan pasangan suami istri (pasutri) di Bojonegoro, Jawa Timur, dikabarkan telah mengajukan gugatan cerai di berbagai pengadilan agama nih, Kawula Muda.
Menurut data dari Pengadilan Agama (PA) Bojonegoro, Jawa Timur, selama bulan Januari hingga April tahun 2024, tercatat sebanyak 971 pasangan suami istri mengajukan perceraian.
Jumlah tersebut dinilai tergolong meningkat jika dibandingkan empat bulan pertama di 2023 yang jumlahnya mencapai 807 perkara.
Dari jumlah tersebut, 722 perkara merupakan cerai gugat yang diajukan oleh pihak istri, sementara sisanya, sebanyak 249 perkara, merupakan cerai talak yang diajukan pihak suami.
Sementara itu, menurut Ketua Panitera Pengadilan Agama Bojonegoro, Solikin Jamik, mengatakan 179 diantaranya mengajukan gugatan cerai lantaran suami kecanduan judi online.
“Jumlah perkara yang mencapai 179 menunjukkan bahwa kecanduan judi online telah menjadi penyebab utama pertengkaran dan bahkan kekerasan dalam rumah tangga,” kata Solikin seperti dikutip dari iNews, Minggu (12/5/2024).
Lebih lanjut, Solikin mengungkapkan bahwa judi online membuat para suami mengharapkan penghasilan instan, sehingga malas untuk bekerja keras.
Selain faktor kecanduan judi online, tingginya angka perceraian di Bojonegoro juga dipengaruhi oleh faktor-faktor lain seperti tingkat pendidikan rendah dan kemiskinan.
Tingginya angka perceraian ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat Bojonegoro.
”Diperlukan langkah-langkah preventif dan intervensi yang tepat untuk mengatasi masalah ini dan menjaga keutuhan rumah tangga di wilayah ini. Untuk itu saya mengimbau agar masalah perceraian ini menjadi perhatian khusus pemerintah setempat,” tandasnya.
Jangan coba-coba judi online ya, Kawula Muda!