Ramai Peringatan Darurat Logo Garuda Pancasila dengan Latar Biru di Sosial Media, Ada Apa?

Lo ikut repost ‘Peringatan Darurat’ ini, Kawula Muda?

Ramai 'Peringatan Darurat' logo Garuda Pancasila dengan latar biru di sosial media, ada apa? (Istimewa)
Wed, 21 Aug 2024

Netizen di Indonesia ramai-ramai membagikan 'Peringatan Darurat' dengan gambar Garuda Pancasila berlatar warna biru di sosial media, Kawula Muda.

Gambar garuda dengan background biru itu mulanya dibagikan akun kolaborasi @narasinewsroom, @najwashihab, @matanajwa, dan @narasi.tv di Instagram.

Gambar itu hanya memampang gambar garuda dengan latar warna biru dongker. Di atasnya tertulis 'Peringatan Darurat' tanpa keterangan caption.

Sementara itu, hingga tulisan ini dibuat keyword 'Peringatan Darurat' di X 50 ribu tweet.

Sebaran 'Peringatan Darurat' mendadak ramai usai Baleg DPR menggelar rapat untuk membahas revisi UU Pilkada, Rabu (21/8/2024).

Beberapa pihak merasa revisi UU Pilkada dilakukan untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Baleg DPR menggelar rapat panitia kerja (Panja) membahas usulan perubahan substansi pasal 40 UU Pilkada setelah putusan MK.

Rapat kerja pembahasan RUU Pilkada di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (21/8/2024). (ANTARA/Melalusa Susthira K)

Sebagai informasi, sebelumnya MK menyatakan bahwa partai politik tidak perlu memiliki kursi di DPRD untuk mengajukan calon kepala daerah pada Selasa (20/8/2024) kemarin.

Perkara nomor 60/PUU-XXII/2024 itu diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Pasal yang digugat oleh Buruh dan Gelora itu ialah Pasal 40 ayat (3) UU Pilkada. MK menyatakan Pasal 40 ayat (3) itu tidak sesuai dengan UUD 1945.

MK juga menyatakan Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada harus diubah karena masih terkait dengan Pasal 40 ayat (3).

Perubahan pasal itu membuat partai pemilik kursi DPRD ataupun tak punya kursi DPRD bisa mengusung calon kepala daerah dengan persentase berjenjang.

Selain itu, Baleg DPR RI juga tidak menyepakati syarat usia pencalonan kepala daerah yang sudah diputuskan oleh MK.

Baleg DPR RI justru sepakat dengan Mahkamah Agung (MA) soal syarat usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), yaitu minimal 30 tahun untuk cagub-cawagub dan 25 tahun untuk calon bupati-calon wakil bupati serta calon wali kota-calon wakil wali kota.

"Ya, merujuk ke [putusan] MA [soal syarat usia] ya," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI sekaligus pimpinan rapat panja, Achmad Baidowi, di ruang rapat Baleg DPR RI, Gedung DPR RI, Jakarta, dikutip dari Tirto.id, Rabu (21/8/2024).

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024 soal syarat usia pencalonan kepala daerah.

Lewat Putusan tersebut, MK menegaskan bahwa secara historis, sistematis, praktik selama ini, dan perbandingan dengan pemilihan lain, syarat usia pencalonan kepala daerah dihitung dari titik sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan saat pelantikan pasangan calon terpilih.

Berita Lainnya