Menurut lo gimana, Kawula Muda?
Institut Teknologi Bandung (ITB) tengah menjadi sorotan setelah mengumumkan kebijakan yang mewajibkan mahasiswa penerima beasiswa Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk bekerja paruh waktu di kampus.
Dalam email yang berisi pengumuman kebijakan tersebut, dinyatakan bahwa mahasiswa penerima yang tidak mengisi data pada formulir kerja paruh waktu di ITB akan dievaluasi terkait status beasiswa UKT mereka.
"Mahasiswa sekalian, ITB membuat kebijakan kepada seluruh mahasiswa ITB yang menerima beasiswa UKT, yaitu beasiswa dalam bentuk pengurangan UKT, diwajibkan melakukan kerja paruh waktu untuk ITB. Kebijakan ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada mahasiswa penerima beasiswa UKT, berkontribusi kepada ITB," tulis surat tersebut.
Menanggapi kabar viral tersebut, Kepala Biro Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Dr. Naomi Haswanto, MSn, menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk memberikan peluang kepada mahasiswa penerima pengurangan UKT agar dapat berkontribusi pada pengembangan kampus serta memperoleh pengalaman kerja yang bermanfaat.
Lebih lanjut, Naomi menjelaskan bahwa ITB telah mengembangkan sistem bantuan keuangan mahasiswa yang disebut Financial Aids System (FAS) yang selaras dengan nilai-nilai tersebut. Menurutnya, sistem ini lebih menyeluruh dan fokus pada pengembangan karakter mahasiswa.
"Sistem ini, yang kami sebut Financial Aids System, bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB," kata Naomi dalam keterangan resmi yang diterima detikEdu, Rabu (25/9/2024).
Ia menjelaskan bahwa program bantuan keuangan ITB mencakup beasiswa, keringanan UKT, hibah, program kerja paruh waktu, kemitraan, dan berbagai bentuk bantuan keuangan lainnya.
Selain itu, program ini juga menyediakan layanan pendukung seperti konseling keuangan, workshop, seminar, serta informasi dan sosialisasi.
"Sistem ini sejalan dengan tujuan pendidikan ITB, yaitu mendidik mahasiswa yang tidak hanya unggul secara akademis, tetapi juga memiliki karakter kuat, memiliki daya juang, adaptif, berintegritas, dan rendah hati," sambungnya.
Menurut Naomi, skema kerja dalam sistem tersebut akan disesuaikan dengan kualifikasi mahasiswa, kebutuhan fakultas atau sekolah di ITB, beban studi, dan jadwal kuliah mahasiswa penerima beasiswa UKT.
"Mahasiswa penerima beasiswa juga dapat bekerja di Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) untuk membantu organisasi mahasiswa dalam menjalankan program-programnya," ujarnya
Ia juga menambahkan bahwa ITB telah melaksanakan Program Ganesa Talent Asistanship (GTA) selama beberapa tahun terakhir dengan prinsip yang serupa.
"Prinsip utama kebijakan bantuan keuangan ITB adalah tidak hanya memberikan bantuan dana, tetapi juga mendorong dan mendidik mahasiswa untuk aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik," terangnya.
"Dengan demikian, mahasiswa penerima bantuan juga akan berperan dalam membangun atmosfer akademik yang positif di ITB, sekaligus memperkaya pengalaman mereka untuk masa depan," imbuh Naomi.
Naomi menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan dari mahasiswa dan pihak terkait mengenai kebijakan wajib kerja paruh waktu bagi mahasiswa yang menerima pengurangan UKT.
"ITB mengimbau masyarakat, termasuk mahasiswa dan orang tua, untuk mengikuti informasi resmi yang akan disampaikan melalui kanal komunikasi resmi ITB. Setiap masukan yang konstruktif dari mahasiswa dan pihak-pihak terkait juga akan kami terima dengan baik," ucapnya.
Selama ini, besaran UKT yang dikenakan kepada mahasiswa ditentukan oleh ITB, sementara pengurangan UKT atau beasiswa UKT diberikan kepada mahasiswa yang berprestasi dan membutuhkan, sebagai langkah untuk mengurangi beban mereka.