Selamat menjalankan ibadah puasa, Kawula Muda!
Pemprov DKI Jakarta izinkan masyarakat melakukan buka bersama di restoran di bulan Ramadan di tengah pandemi Covid-19.
Perizinan ini tertulis dalam Surat Keputusan Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor 313 tahun 2021 tentang Perubahan atas Keputusan Nomor 281 tahun 2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro pada Sektor Usaha Pariwisata. Surat Keputusan ini sendiri sudah disepakati dan ditandatangani oleh Plt Kadis Parekraf, Gumilar Ekalaya.
Ketentuan tersebut terdiri dari perizinan kegiatan usaha restoran atau rumah makan yang berdiri sendiri, dan fasilitas hotel dapat beroperasi dengan pembatasan dan penerapan protokol kesehatan 3M, serta mengatur jarak antar kursi minimal satu meter.
Kapasitas pengunjung juga dibatasi dengan hanya berjumlah 50 persen dari kapasitas, dapat melayani take away sesuai jam operasional atau 24 jam.
“Karena saat bulan Ramadan makan malamnya di menit yang hampir sama, maka pengelola restoran, tempat makan harus secara disiplin mengatur posisi duduk, disiplin atur kapasitas maksimal,” ujar Anies Baswedan, Gubernur DKI Jakarta.
Restoran dan rumah makan juga diwajibkan untuk memakai tirai agar tidak terlihat secara untuk dan tidak diizinkan untuk melakukan live music. Sementara itu, bar atau rumah minum tidak diizinkan untuk buka.