Udah gede urus sendiri ya, Den!
Rafael Alun Trisambodo, Mantan Penjabat Ditjen Pajak menolak dengan tegas untuk membayarkan uang ganti rugi atau biaya restitusi Mario Dandy Satrio atas kasus penganiayaan David Ozora.
Rafael Alun, memiliki dua alasan yang ditulisnya dalam surat dan disampaikan melalui kuasa hukum Mario Dandy, Andreas Nahot Silitonga dalam sidang saksi meringankan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (25/07/2023).
Diketahui Rafael Alun tidak hadir sebagai saksi meringankan Mario Dandy dalam sidang Selasa lalu dan melampirkan surat untuk dibacakan kuasa hukum.
"Mengingat proses hukum yang dijalani anak kami Mario Dandy Satriyo selaku terdakwa yang saat ini sudah sampai proses pembuktian yaitu, giliran anak kami Mario Dandy Satriyo mempergunakan haknya selaku terdakwa untuk menghadirkan saksi yang meringankan," ungkap Rafael Alun dalam suratnya.
“Dan setelah berdiskusi dengan keluarga, intinya dapat kami sampaikan bahwa anak kami Mario Dandy Satriyo tidak mempergunakan haknya untuk menghadirkan orang tua sebagai saksi yang meringankan,” lanjut Rafael Alun.
Lewat Andreas Nahot Silitonga berikut adalah alasan Rafael Alun tidak mau menbayarkan restitusi kasus Mario Dandy.
Awalnya Rafael alun menyebutkan dalam suratnya, bahwa bersedia akan menanggung biaya restitusi yang diajukan oleh Pihak David kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebesar Rp 120 miliar.
“Tentang restitusi, yang disampaikan pihak keluarga korban melalui lembaga perlindungan saksi dan korban, menjadi keputusan keluarga kami, apabila nanti ada putusan dalam hukum anak kami Mario Dandy Satrio untuk membayar restitusi, maka kami mohon agar dapat diputus sesuai hukum yang berlaku, yang utama terkait kesediaan kami sebagai orang tua untuk menanggung restitusi,” Ucap Andreas saat membacakan surat Rafael Alun di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Selasa (25/07/2023).
Namun, Rafael dan keluarga membatalkan keputusan tersebut dalam pembayaran biaya restitusi kepada pihak David Ozora. Diketahui, menurut Rafael, anaknya sudah beranjak dewasa dan sudah seharusnya menanggung perbuatannya.
“Kami menyampaikan bahwa dengan berat hati kami tidak bersedia untuk menanggung restitusi tersebut, dengan pemahaman bahwa bagi orang yang telah dewasa maka kewajiban membayar restitusi ada pada pelaku tindak pidana,” lanjut Rafael Alun.
Sejak awal, Rafael mengaku ingin membantu biaya perawatan David Ozora pasca kejadian dan pertama kali di rawat di RS. Permata Hijau.
Jonathan Latumahina selaku ayah David Ozora, turut menyampaikan bahwa sempat ada seseorang yang mengaku utusan dari orang tua Mario untuk menawarkan pengobatan yang lebih layak dan bagus. Namun tawaran tersebut ditolak oleh Jonathan.
Seperti yang diketahui publik, kini Rafael Alun telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai dugaan kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan tidak bisa menawarkan biaya pemulihan untuk David Ozora seperti apa yang ditawarkan sebelumnya.
“Saat ini kami mohon untuk dipahami kondisi keuangan keluarga kami yaitu sudah tidak ada kesanggupan serta tidak memungkinkan untuk memberikan bantuan dari segi finansial," ungkap Rafael Alun.
"Aset-aset kami sekeluarga dan rekening sudah diblokir oleh KPK dalam rangka penetapan saya sebagai tersangka sebuah tindak pidana dugaan gratifikasi," pungkas surat Rafael Alun.