Ketentuan ini berdasarkan Bank Indonesia, Kawula Muda.
Alat pembayaran elektronik QRIS telah mendapatkan peraturan baru oleh Bank Indonesia (BI) yakni pemberlakuan biaya layanan untuk Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) atau penjual sebesar 3 persen pada 1 Juli 2023.
Gubernur Bank Indonesia, Perry Warjiyo mengatakan bahwa ada penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS merchant usaha mikro.
Mengutip dari laman CNN Indonesia, Rabu (05/07/2023), Perry mengatakan bahwa kebijakan ini hadir sebagai salah satu bentuk untuk meningkatkan layanan dan efisiensi transaksi sistem pembayaran digital.
Sementara itu, Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI, Erwin Haryono mengatakan, peraturan ini dikenakan kepada pedagang. Namun, pedagang tidak boleh membebankan balik ke konsumen atau pembeli.
Terdapat pasal 52 ayat 1 PBI 23/6/PBI/2021 Tentang Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) yang berisi "Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang dan/atau Jasa"
"Oleh karena itu, pedagang dilarang mengenakan biaya MDR atau biaya tambahan (surcharge) kepada pembayaran yang dilakukan oleh pengguna QRIS," katanya.
Tak hanya itu, Erwin mengatakan jika ada pedagang atau gerai yang mengenakan biaya tambahan bagi pembeli, bisa langsung lapor ke PJP.
Pasalnya, biaya MDR yang dikenakan kepada pedagang lebih dimaksudkan untuk mengganti investasi dan biaya operasional yang telah dikeluarkan oleh pihak-pihak yang terlibat di dalam penyelenggaraan transaksi QRIS.
Erwin juga dengan tegas menekankan Bank Indonesia sama sekali tidak mendapatkan keuntungan dari pengenaan biaya layanan ini, ya Kawula Muda.