Putusan MK: Belum 40 Tahun Tapi Pernah Memimpin Daerah Bisa Maju Pilpres

hmmm...

Gedung Mahkamah Konstitusi (Portal Informasi Indonesia/Indonesia.go.id)
Mon, 16 Oct 2023


Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan syarat pendaftaran Calon Presiden dan Calon wakil Presiden (Capres-Cawapres) berusia minimal 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat Provinsi maupun Kabupaten/Kota, pada Senin (16/10/2023).

MK mengabulkan permohonan uji materi UU Pemilu yang dimohonkan oleh Mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru dengan gugatan yang tercatat dalam Nomor 90/PII-XXI/2023 yang memuat permintaan penambahan frasa dalam ketentuan syarat capres dan cawapres sebagai, ‘berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah.’

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Anwar Usman selaku Ketua MK saat membaca amar putusan di Gedung MKRI, Jakarta, Senin (16/10/2023).

Anwar menyatakan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan berusia paling rendah 40 tahun dimaknai dengan berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah. Sehingga Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi: 

“Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah: berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.”

Permohonan dari Almas tersebut diterima oleh MK pada 3 Agustus 2023 lalu. Sidang pemeriksaan pendahuluan telah diselenggarakan pada 5 September yang dilakukan secara daring.

Permohonan ini disampaikannya karena mengaku kagum dengan Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka.

"Bahwa pemohon juga memiliki pandangan tokoh yang inspiratif dalam pemerintahan era sekarang, yang juga menjabat sebagai Walikota Surakarta di masa Periode 2020-2025, hal ini jelas bahwa di dalam masa pemerintahan Gibran Rakabuming tersebut pertumbuhan ekonomi di Solo naik hingga angka 6,25 persen yang di mana saat awal ia menjabat sebagai Walikota, pertumbuhan ekonomi di Solo minus 1,74 persen," ujar kuasa pemohon dalam persidangan, dikutip dari CNN Indonesia. 

Gibran Rakabuming (Liputan6.com)

 

Sebelumnya, MK telah menolak permohonan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang mengatur batas usia minimal Capres-Cawapres yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diwakili Giring Ganesha Djumaryo dan Dea Tunggaesti dkk. yang meminta usia minimal capres-cawapres diturunkan dari semula 40 tahun, jadi 35 tahun.

Permohonan ini jadi sorotan publik dan dikaitkan dengan wacana anak sulung Presiden Joko Widodo sekaligus Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming yang akan maju di Pilpres 2024. Sebab, jika merujuk UU Pemilu, saat ini usia Gibran yang baru 36 tahun belum memenuhi syarat.

Namun, meninjau dari putusan terbaru MK yang menyatakan bahwa Pasal 169 huruf q UU Pemilu dengan menambahkan frasa 'pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.'

Dengan ini, maka, Gibran memiliki kesempatan untuk berpartisipasi di pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024.

"Sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in case sebagai capres cawapres dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun," ujar Hakim Guntur Hamzah dikutip dari Kumparan (16/10/2023).

"Penting bagi mahkamah untuk memastikan kontestasi pemilu presiden dan wapres dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil tanpa terhalangi oleh syarat usia 40 tahun semata," pungkasnya.

Berita Lainnya