Sekolah kalian sudah PTM atau masih daring, Kawula Muda?
Pemprov DKI Jakarta sudah menggelar pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas mulai Senin (30/08/2021). Namun, jika pada saat pelaksanaannya ditemukan warga sekolah, baik itu guru, karyawan, hingga siswa yang terpapar Covid-19, maka kegiatan PTM akan langsung dihentikan.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 883 bersamaan dengan aturan lain yang dapat menghentikan pelaksanaan PTM terbatas tersebut.
Selain ditemukan kasus Covid-19, penghentian PTM akan terjadi jika didapati pelaksanaan di sekolah tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan perubahan kebijakan terkait situasi Covid-19 di Jakarta.
Sementara itu, PTM terbatas diikuti 610 sekolah dari SD hingga SMA di Jakarta. Seluruh sekolah tersebut sudah mengikuti uji coba pertama dan tahap dua, serta pelatihan merdeka belajar.
“Jadi ini yang 610 sekolah ini sudah mengikuti asesmen 1 dan 2 lalu sudah diverifikasi, divalidasi oleh para pengawas, sudah mengikuti pelatihan pendidikan kegiatan merdeka belajar (PPKMB) dan pelatihan intervensi siap belajar,” tutur Humas Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Taga Radja dikutip dari Liputan6.com.
Pelaksanaan PTM juga memiliki sistem ‘selang seling’, yakni hari Senin, Rabu, dan Jumat dilakukan kegiatan belajar mengajar di sekolah, sementara hari Selasa dan Kamis sekolah akan disemprot disinfektan.