Hai Kawula Muda, kasus Covid-19 kian tak terkendali, pemerintah mulai bertindak tegas lagi.
Pemerintah akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang lebih ketat di Jawa dan Bali mulai 11 hingga 25 Januari 2021.
“Pemerintah mendorong pembatasan ini dilakukan pada 11 Januari sampai 25 Januari dan pemerintah akan terus evaluasi,” kata Menteri Koordinator Perekonomian sekaligus Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) Airlangga Hartanto, seusai keputusan rapat terbatas (ratas) yang dipimpin Presiden Joko Widodo, Rabu (6/1/2021).
Airlangga juga menambahkan kalau pemerintah akan melakukan pengawasan ketat untuk pelaksanaan protokol kesehatan, jaga jarak, cuci tangan pakai masker. Operasi yustisi oleh satpol PP, aparat kepolisian, dan unsur TNI juga akan ditingkatkan.
PSBB ketat ini diberlakukan menyusul angka kasus Covid-19 yang terus naik. Ketua KPC-PEN Airlangga Hartarto menjelaskan, pembatasan berlaku di provinsi yang ada di Jawa dan Bali, karena wilayah tersebut memenuhi salah satu dari empat parameter sebagai syarat pembatasan.
“Misalnya DKI Jakarta, bed occupancy ratenya di atas 70 persen, Banten di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, kesembuhan di bawah nasional. Jabar bed occupancy rate di atas 70 persen, kasus aktif di atas nasional, dan kasus kesembuhan di bawah nasional,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di kantor kepresidenan, Rabu (6/1/2021).
Lebih lanjut, Airlangga menjelaskan, penentuan wilayah yang dibatasi akan dilakukan oleh pemda, dalam hal ini oleh gubernur. Namun, sejauh ini sudah ada beberapa wilayah yang pasti dibatasi karena memiliki data kasus Covid-19 yang tinggi.
Pembatasan yang diperketat antara lain adalah:
1. Membatasi Work From Office (WFO) hanya menjadi 25 persen dan Work From Home (WFH) menjadi 75 persen.
2. Kegiatan belajar mengajar masih akan dilakukan secara daring.
3. Sektor esensial khusus kebutuhan pokok masih akan beroperasi 100 persen, namun dengan protokol kesehatan.
4. Pusat perbelajaan alias mal juga dilakukan pembatasan jam operasional hanya sampai pukul 19.00 WIB. Restoran dibatasi menjadi 25 persen dan pemesanan harus take away, sementara delivery bisa tetap buka.
5. Untuk konstruksi masih tetap berjalan 100 persen dengan protokol kesehatan ketat dan rumah ibadah dibatasi sebanyak 50 persen.
6. Fasilitas umum ditutup sementara dan moda transportasi akan diatur lebih jauh.
1. DKI Jakarta
Seluruh wilayah DKI
2 .Jawab Barat yang bersinggungan dengan Jabodetabek
Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi
3. Banten
Kota Tengerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan (Tangerang Raya)
4. Jawa Barat di luar Jabodetabek
Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi
5. Jawa Tengah
Semarang Raya, Solo Raya, Banyumas Raya
6. Yogyakarta
Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, Kulonprogo
7. Jawa Timur
Malang Raya, Surabaya Raya
8. Bali
Kota Denpasar, Kabupaten Denpasar, Kabupaten Badung.