Program Kuota Belajar Mendikbud Akan Cair Maret 2021, Cek Syarat Mendapatkannya

Hai Kawula Muda, jangan lupa cek dulu syarat-syaratnya ya.

Ilustrasi belajar online. (FREEPIK)
Mon, 01 Mar 2021

Setelah sempat terhenti, akhirnya program kuota belajar Kemendikbud 2021 siap dibuka kembali pada Maret 2021. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, subsidi akan diberikan pada Maret hingga Mei 2021.

“Bantuan subsidi kuota, kabar gembira akan dilanjutkan untuk bulan Maret, April, dan Mei 2021,” kata Nadiem dalam Rapat Kerja Bersama Komisi X DPR yang disiarkan secara virtual di kanal YouTube Komisi X DPR RI Channel.

Saat ini, penyaluran kuota belajar 2021 masih dalam proses dan verifikasi. Jika mengikuti proses pemberian kuota belajar Kemendikbud tahun lalu, maka penerima akan mendapatkan data internet yang terbagi menjadi dua kuota, yakni kuota umum dan kuota belajar.

Kuota umum bisa digunakan untuk mengakses semua situs dan aplikasi. Sedangkan kuota belajar hanya bisa digunakan untuk situs dan aplikasi yang telah ditentukan.

Pembagian berdasarkan jenjang pendidikan

Melansir dari laman resmi kuotabelajar-kemendikbud.go.id, ada kuota yang berbeda bagi masing-masing jenjang Pendidikan.

Pembagiannya adalah sebagai berikut.

1. Siswa PAUD akan mendapatkan data internet 20 GB. Terdiri dari 5 GN kuota umum dan 15 GB kuota belajar per bulan.

2. Siswa Pendidikan Dasar dan Menengah mendapat data internet 35 GB yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 30 GB kuota belajar per bulan.

3. Guru PAUD dan Pendidikan Dasar dan Menengah akan mendapat kuota belajar 42 GB, terdiri dari 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar.

4. Dosen dan mahasiswa akan mendapatkan kuota belajar 50 GB yang terdiri dari 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar per bulan.

Berikut ini, beberapa persyaratan penerima bantuan kuota internet pendidikan.

1. Peserta didik PAUD dan jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik

- Memiliki nomor ponsel aktif atas nama peserta didk/orang tua/anggota keluaga/wali.

2. Pendidik pada PAUD dan Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah

- Terdaftar di aplikasi Dapodik dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

3. Mahasiswa

- Terdaftar di aplikasi PDDikti, berstatus aktif dalam perkuliahan atau sedang double degree.

- Memiliki Kartu Rencana Studi pada semester berjalan.

- Memiliki nomor ponsel aktif.

4. Dosen

- Terdaftar di aplikasi PDDikti dan berstatus aktif.

- Memiliki nomor registrasi (NIDN, NIDK, atau NUP).

- Memiliki nomor ponsel aktif.

Berita Lainnya